TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan temuan yang diperoleh Indonesia Corruption Watch (ICW) selama semester I tahun 2015 diketahui bahwa tindak pidana korupsi paling banyak dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah.
"Paling banyak PNS Pemkot dengan kasus pengadaan barang dan jasa," ujar Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Selasa, 18 Agustus 2015, seperti dilaporkan oleh Diah Harni Saputri untuk Tempo.
Fenomena itu, kata Emerson, sering terjadi karena tindak korupsi pengadaan barang dan jasa adalah hal yang paling mudah dilakukan. Sebab, hampir setiap saat pengadaan barang dan jasa dilakukan.
Dari pantauan yang dilakukan sejak Januari-Juni 2015, sebanyak 104 terdakwa berasal dari kategori pegawai daerah, sedangkan sembilan terdakwa lain dari kategori anggota DPR, 75 terdakwa dari pegawai swasta, dan satu terdakwa berasal dari profesi jaksa.
Temuan itu, kata Emerson, tidak berbeda jauh dengan temuan semester I tahun 2014. Pada periode itu, terdapat 101 terdakwa dengan kategori pejabat daerah, 51 terdakwa dari swasta, serta 12 terdakwa berasal dari anggota DPR/DPRD.
Menurut Emerson, tindak korupsi yang dilakukan pejabat daerah itu paling banyak terjadi di daerah yang sumber daya alamnya kurang. Sebab, dengan kurangnya SDA, rencana pengadaan barang dan jasa pasti akan dilakukan.
"Sebenarnya, hampir di tiap daerah ada pejabat yang korupsi. Tapi paling dominan pejabat daerah yang ada di Jawa," kata Emerson.