TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan pengadilan Indonesia masih bermurah hati terhadap para koruptor. Masih banyak koruptor yang dihukum rendah, bahkan dibebaskan oleh pengadilan. "Kita butuh pengadilan yang 'kejam' terhadap koruptor agar negeri ini merdeka dari korupsi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar, Selasa, 18 Agustus 2015.
Berdasarkan pantauan ICW selama semester pertama tahun 2015, rata-rata putusan pengadilan dalam kasus korupsi hanya berkisar 2 tahun 1 bulan penjara. Dari 193 perkara korupsi dengan 230 terdakwa yang berhasil dipantau, sebanyak 190 orang divonis bersalah dan 38 dinyatakan bebas. Sedangkan dua lainnya tidak dapat diidentifikasi keputusannya.
Dari 190 terdakwa itu, sebanyak 163 terdakwa dihukum dalam rentang waktu 1-4 tahun, 12 terdakwa divonis 4-10 tahun, dan hanya tiga terdakwa yang divonis di atas 10 tahun penjara."Secara keseluruhan, vonis yang dijatuhkan belum memberikan efek jera karena mayoritas dihukum sangat ringan," ucap Caesar.
Selain itu, pantauan ICW juga menemukan fakta bahwa Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 691,7 miliar dalam enam bulan pertama tahun 2015. "Sedangkan jumlah denda yang dijatuhkan majelis hakim sedikitnya berjumlah Rp 20.284 miliar," ujar Aradila Caesar, Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Selasa, 18 Agustus 2015.
Caesar mengatakan pantauan itu dilakukan ICW di seluruh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
DIAH HARNI SAPUTRI