TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, sampai pertengahan tahun ini, Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 691,7 miliar akibat kasus korupsi. Jumlah kerugian itu didapat dari temuan ICW yang telah memantau sebanyak 193 perkara korupsi dengan 230 terdakwa perkara yang telah diperiksa dan diadili pengadilan.
"Sedangkan denda yang dijatuhkan majelis hakim sedikitnya berjumlah Rp 20,2 miliar," ujar Aradila Caesar, Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Selasa, 18 Agustus 2015.
Pengadilan yang sudah dipantau, kata Caesar, dimulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. ICW menemukan 175 terdakwa di Pengadilan Tipikor, disusul Pengadilan Tinggi sebanyak 37 terdakwa, dan Mahkamah Agung sebanyak 18 terdakwa.
Pantauan itu, kata Caesar, dilakukan selama periode 1 Januari hingga 31 Juni 2015. Menurut Caesar, dari 230 terdakwa perkara korupsi yang berhasil dipantau, sebanyak 190 orang divonis bersalah dan 38 dinyatakan bebas. Sedangkan dua lainnya tidak dapat diidentifikasi putusannya. "Secara keseluruhan, vonis yang dijatuhkan belum memberikan efek jera karena mayoritas dihukum sangat ringan," tutur Caesar.
Pada semester I ini, sebanyak 163 terdakwa dihukum dalam rentang waktu 1-4 tahun, 12 terdakwa divonis 4-10 tahun, dan hanya 3 terdakwa yang divonis di atas 10 tahun penjara. Rata-rata putusan pidana penjara pada semester ini, kata Caesar, hanya 2 tahun 1 bulan penjara.
Dari hasil pantauan itu, Caesar mengatakan, apa yang dihasilkan pengadilan masih mengecewakan. Sebab, menurut dia, pengadilan terkesan terlalu bermurah hati kepada koruptor. "Kita butuh pengadilan yang 'kejam' terhadap koruptor agar negeri ini merdeka dari korupsi," ucapnya.
DIAH HARNI SAPUTRI