TEMPO.CO, Jakarta - Mantan General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah Persero Ferry M. Pasaribu mengaku dipecat setelah melaporkan dugaan korupsi di kantornya ke Kejaksaan. “Saya di-PHK secara tidak terhormat oleh PT Sarinah,” kata Ferry di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015.
Ferry bercerita, kejadian itu bermula saat ditetapkannya Direktur Utama PT Bumi Cassava Utama Ismail Ibrahim dan Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah Persero Purnama Karna Utama sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 6 April 2015.
Dua orang itu disangka melakukan penyimpangan dalam pembelian singkong kering oleh manajemen Sarinah. Akibatnya, ucap Ferry, penyimpangan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.
Dalam kasus itu, salah seorang pegawai Sarinah pun diberikan surat teguran oleh direksi PT Sarinah. Karyawan yang mendapatkan surat teguran itu mempertanyakan tindakan direksi tersebut kepada Ikatan Karyawan Sarinah. “Rekan saya itu pertanyakan mengapa hanya dia yang diberikan surat teguran. Atasannya tidak mendapat surat teguran itu sama sekali,” ujar Ferry, yang saat itu juga menjabat Ketua Ikatan Karyawan Sarinah.
Menurut Ferry, sebagai wakil serikat pekerja perusahaan, ia sudah meminta direksi PT Sarinah melakukan audiensi. Tapi audiensi itu justru mengakibatkan atasan rekannya yang mendapatkan surat teguran itu juga mendapatkan surat serupa dari direksi.
Dalam kasus itu, akhirnya Ferry melihat ada kemungkinan pimpinan perusahaannya ikut dalam penyimpangan tersebut. Ferry pun memberikan tambahan informasi kepada Kejaksaan Agung tentang informasi yang diketahuinya terkait dengan kasus penyimpangan itu. “Saya tambahkan laporan secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” tutur Ferry, yang melapor ke Kejaksaan Agung pada 23 April 2015.
Dalam laporannya, pria yang sudah mengabdi di PT Sarinah selama 23 tahun ini menduga masih ada pihak perusahaan itu yang patut diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan perusahaan tersebut. Ferry pun berharap namanya disembunyikan untuk keamanan dirinya. “Tak disangka, laporan itu bocor ke direksi Sarinah pada 9 Juli 2015,” kata Ferry.
Direksi Sarinah, ucap pria 50 tahun ini, langsung mengadakan rapat hari itu juga dan menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja untuk Ferry. Ferry pun berkemas atas pengawalan pengamanan, dan ruangan miliknya disegel.
Ferry berujar, pemutusan hubungan kerja terhadapnya itu tanpa alasan tertulis. Melalui omongan verbal, tutur Ferry, ia dipecat karena telah membocorkan rahasia perusahaan. Pengacara publik dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, mengatakan surat PHK itu cacat hukum. “Karena tidak menyebutkan dasar PHK dan tidak ada peringatan sebelumnya,” ucapnya.
MITRA TARIGAN