Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporkan Dugaan Korupsi Singkong, Pria Ini Dipecat  

image-gnews
ANTARA/Fanny Octavianus
ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah Persero Ferry M. Pasaribu mengaku dipecat setelah melaporkan dugaan korupsi di kantornya ke Kejaksaan. “Saya di-PHK secara tidak terhormat oleh PT Sarinah,” kata Ferry di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015.

Ferry bercerita, kejadian itu bermula saat ditetapkannya Direktur Utama PT Bumi Cassava Utama Ismail Ibrahim dan Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah Persero Purnama Karna Utama sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 6 April 2015.

Dua orang itu disangka melakukan penyimpangan dalam pembelian singkong kering oleh manajemen Sarinah. Akibatnya, ucap Ferry, penyimpangan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.

Dalam kasus itu, salah seorang pegawai Sarinah pun diberikan surat teguran oleh direksi PT Sarinah. Karyawan yang mendapatkan surat teguran itu mempertanyakan tindakan direksi tersebut kepada Ikatan Karyawan Sarinah. “Rekan saya itu pertanyakan mengapa hanya dia yang diberikan surat teguran. Atasannya tidak mendapat surat teguran itu sama sekali,” ujar Ferry, yang saat itu juga menjabat Ketua Ikatan Karyawan Sarinah.

Menurut Ferry, sebagai wakil serikat pekerja perusahaan, ia sudah meminta direksi PT Sarinah melakukan audiensi. Tapi audiensi itu justru mengakibatkan atasan rekannya yang mendapatkan surat teguran itu juga mendapatkan surat serupa dari direksi.

Dalam kasus itu, akhirnya Ferry melihat ada kemungkinan pimpinan perusahaannya ikut dalam penyimpangan tersebut. Ferry pun memberikan tambahan informasi kepada Kejaksaan Agung tentang informasi yang diketahuinya terkait dengan kasus penyimpangan itu. “Saya tambahkan laporan secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” tutur Ferry, yang melapor ke Kejaksaan Agung pada 23 April 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporannya, pria yang sudah mengabdi di PT Sarinah selama 23 tahun ini menduga masih ada pihak perusahaan itu yang patut diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan perusahaan tersebut. Ferry pun berharap namanya disembunyikan untuk keamanan dirinya. “Tak disangka, laporan itu bocor ke direksi Sarinah pada 9 Juli 2015,” kata Ferry.

Direksi Sarinah, ucap pria 50 tahun ini, langsung mengadakan rapat hari itu juga dan menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja untuk Ferry. Ferry pun berkemas atas pengawalan pengamanan, dan ruangan miliknya disegel.

Ferry berujar, pemutusan hubungan kerja terhadapnya itu tanpa alasan tertulis. Melalui omongan verbal, tutur Ferry, ia dipecat karena telah membocorkan rahasia perusahaan. Pengacara publik dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, mengatakan surat PHK itu cacat hukum. “Karena tidak menyebutkan dasar PHK dan tidak ada peringatan sebelumnya,” ucapnya.

MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Ilustrasi cabai merah. TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.


Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.


Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.


Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.