TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Razman Arief Nasution mundur sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti. Razman ogah melanjutkan penanganan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan itu karena selama ini hanya dianggap sebagai pengantar surat.
"Dalam setiap pertemuan, saya bisa dikatakan sebagai pengantar surat yang ditulis Pak Gatot untuk Bu Evy ataupun sebaliknya," kata Razman di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 18 Agustus 2015.
Di lain pihak, saat dia menanyakan latar belakang kasus suap maupun dana bantuan sosial yang ditangani kejaksaan, Evy dan Gatot malah mengaku tidak tahu. Razman pun menduga ada yang disembunyikan politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut dan istrinya. "Saya kan bingung. Saya tidak mau integritas saya pertaruhkan dengan sesuatu yang nantinya terpatahkan di pengadilan."
Razman menilai peran Evy kepada dia terlalu dominan. Evy, kata dia, sempat melarangnya bicara ke media. "Saya tidak akan bisa diintervensi siapa pun, termasuk Bu Evy dan Pak Gatot sendiri," ujarnya. Bahkan, Razman mengaku Evy sempat melarangnya menanyakan sejarah hubungan pengusaha kecantikan itu dengan Gatot.
KPK resmi menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. Mereka diduga bersama-sama dengan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai inisiator pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Penetapan Evy, Gatot, dan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Penyidik berhasil mencokok hakim Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhastara alias Geri. Yagari merupakan anak buah Kaligis. Semuanya kini telah ditahan KPK.
Kaligis dan Geri merupakan kuasa hukum dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mereka menggugat surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial 2012-2013. Dalam putusannya, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan memenangkan Provinsi Sumatera Utara. Majelis hakim yang memimpin sidang adalah Ketua PTUN Tripeni, Amir, dan Dermawan, serta panitera Syamsir. Kasus korupsi dana bantuan sosial itu juga sedang diusut Kejaksaan Agung.
LINDA TRIANITA