2009
MRP mengeluarkan SK nomor 14, bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah di Papua harus orang asli Papua. Dalam pertemuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diputuskan bahwa pemerintah tidak mengakui SK itu. Pilkada digelar dengan aturan KPU.
2011
Usulan tersebut masuk draf revisi Undang-Undang Otonomi Khusus, tapi urung dibahas karena DPR keburu habis masa jabatannya.
2015
20 Juli
MRP Papua Barat bersama masyarakat adat dan rakyat Papua Barat rapat untuk menghidupkan kembali usulan ini.
10 Agustus
MRP Papua Barat dan masyarakat adat mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri.
TIKA PRIMANDARI | RISET