Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FEATURE: Ancaman Baru Pilkada Serentak  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Baliho calon gubernur yang akan maju dalam pilkada di Kota Timika, Papua.  ANTARA/Husyen Abdillah
Baliho calon gubernur yang akan maju dalam pilkada di Kota Timika, Papua. ANTARA/Husyen Abdillah
Iklan
Apabila peraturan daerah khusus itu tak disahkan, Vitalis "mengancam" agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah di sembilan daerah tersebut ditunda. "Atau kami akan menggugat keputusan KPU soal penetapan calon karena tak menjalankan amanat otonomi khusus," ujar Vitalis.

Selain mengambil langkah hukum, Vitalis akan mengambil langkah politik, yakni mengumpulkan masyarakat adat dan rakyat Papua Barat guna membahas otonomi khusus yang tak berhasil. "Kami bisa saja bilang bahwa pelaksanaan otonomi khusus tak berhasil dan mempertimbangkan untuk melepaskan diri," kata dia.

Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, mengatakan rancangan peraturan daerah usulan MRP Papua Barat tidak bisa disahkan karena tak memiliki cantolan undang-undang di atasnya. Menurut Djo—panggilan Djohermansyah—Papua Barat sebaiknya menunggu hingga beleid revisi otonomi khusus disahkan supaya ada landasan hukum yang kuat apabila ingin memprotes hasil penetapan calon KPU.

Mengenai ancaman memundurkan pemilihan kepala daerah, kata Djo, adalah upaya emosional. "Proses pilkada kan sudah dimulai. Apabila dimundurkan, tentu akan merugikan pasangan calon dan anggaran KPU daerah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ancaman itu—jika dikabulkan oleh pemerintah—juga akan merugikan sejumlah calon yang dianggap bukan putra asli daerah. Misalnya Edy Budoyo, yang menjadi calon Wakil Bupati Manokwari, Ivan Ismail Madu (calon Bupati Fakfak), atau Lukman Kasop (calon Wakil Bupati Sorong Selatan). Padahal, secara konstitusi, mereka memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.

Ketua Fraksi Otonomi Khusus Papua, Yan Yoteni, mengatakan MRP selalu berunding dengan pemerintah, DPR Komisi II, dan KPU supaya aturan ini bisa masuk Undang-Undang Pilkada, tapi rupanya usulan tersebut diabaikan. "Jadi tak ada alasan bagi kami untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah sesuai jadwal apabila peraturan daerah khusus tak disahkan," kata dia.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan akan mendiskusikan usulan ini dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; serta KPU. "Secara normatif memang tidak mungkin, namun secara substansif dipahami," katanya. Persoalan otonomi khusus, menurut Sumarsono, bisa diselesaikan melalui diskusi.

Selanjutnya >> Tarik-Ulur Aturan demi Putra Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

2 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

5 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

43 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

49 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

57 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

58 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.