Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958 dalam Pasal 20 disebutkan bahwa pada saat penaikan bendera, bisa memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha. Dalam hal ini, semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban.
"Sikap hormat demikian adalah sikap hormat sama halnya ketika Bung Hatta mendampingi Bung Karno dalam upacara," kata Hussain, melalui pesan singkat, Senin, 17 Agustus 2015.
Hussain mengatakan bukan berarti dengan tidak memberikan hormat, Kalla tak menjunjung tinggi nasionalisme. Justru, kata dia, sikap hormat Kalla ditunkukan dengan meluruskan badan dan membentuk sikap sempurna.
Baca juga:
Cemas di Depan Jokowi,Ini Hebatnya Si Cantik Pembawa Bendera
Apes, Pencuri Ini Terjebak di Mobil Curian
"Tetap sebagai Inspektur Upacara biasa juga Pak JK hormat," ujarnya. "Jadi jangan pernah ragukan nasionalisme Pak JK. Pak JK tidak hanya bicara, tapi berbuat bersama komponen bangsa lainnya mengawal NKRI."
REZA ADITYA |FAIZ NASHRILLAH
Baca juga:
Si Cantik Bawa Bendera: Ini yang Ditakutkan di Depan Jokowi
IPB Kalahkan UI Jadi Universitas Terbaik, Ini Sebabnya