TEMPO.CO, Pinrang - Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten Pinrang Yusuf Cota dicokok polisi saat sedang asyik mengisap sabu, Senin, 17 Agustus 2015. Yusuf, yang terkenal cukup getol menyuarakan antinarkoba, ditangkap di rumahnya di Kampung Cora, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang.
Pada 2012, Yusuf pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Mantan manajer pemasaran di perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Pinrang itu lantas dijerat dengan kurungan penjara selama 2 tahun. "Ini kedua kalinya. Pada tahun 2012, ia juga ditangkap karena kasus yang sama," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pinrang Ajun Komisaris Abdul Karim.
Ke luar dari jeruji besi, Yusuf lantas sering menyuarakan gerakan antinarkoba. Namun tampaknya yang ia lakukan itu hanya kedok. Ia terus mengkonsumsi sabu hingga akhirnya kembali ditangkap polisi. “Dia tidak ada kapoknya menggunakan narkoba," ucap Abdul, gemas.
Abdul Karim menuturkan penangkapan itu adalah hasil pengembangan sejumlah kasus narkotik sebelumnya. Dalam keterangan yang diterima polisi, sejumlah tersangka menyebut nama Yusuf.
DIDIET HARYADI SYAHRIR