TEMPO.CO, Lamongan - Kepolisian Resor Lamongan memburu dua buron dalam kasus penyerangan atau penganiayaan terhdap Mujianto, 45 tahun, calon Bupati Lamongan, Jawa Timur, dari jalur independen. Dua orang yang diinisialkan sebagai SS dan S itu diyakini sebagai kunci bagi polisi untuk bisa mengungkap motif penyerangan yang terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2015.
Kepala Polres Lamongan Ajun Komisaris Besar Trisno Rahmadi meragukan keterangan dari Rojim, tersangka ketiga yang sudah ditangkap. Rojim, 50 tahun, yang ditangkap di Gresik pada Sabtu, 15 Agustus 2015 mengaku menginstruksikan penyerangan itu karena sakit hati. Dia menjanjikan uang Rp 150 juta jika korban meninggal dan Rp 50 juta jika korban luka-luka. "Tapi kami masih memetakan semuanya," kata Trisno, Minggu malam, 16 Agustus 2015.
Sebelum Rojim, polisi gabungan dari Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatantras) Unit IV Polda Jawa Timur dan reserse Polres Lamongan meringkus Saiful Arifin, 33 tahun, dan Edy Kamsu, 30 tahun, pada Selasa, 11 Agustus 2015. Dari pengakuan tiga orang itu lalu muncul dua nama lainnya yang masih buron.
Kelima orang itu disebutkan memiliki peran berbeda-beda. Saiful, misalnya, adalah eksekutor. Dia yang menyerang Mujianto dengan pedang pada Senin malam, 10 Agustus 2015. Adapun Edy Kamsu menerima pesanan pertama kali. Hanya belum terungkap, siapa yang memberinya pesanan. ”Seluruh pengakuan masih kami telusuri," kata Kepala Satuan Reserse Polres Lamongan Ajun Komisaris Bambang Wijaya, Minggu malam, 16 Agustus 2015.
Dia menduga SS bertindak sebagai kurir, yang menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Saiful Arifin beberapa saat setelah penganiayaan. Uang Rp 20 juta tersebut sebagai panjar dari total Rp 50 juta yang dijanjikan penyandang dana. “Kesaksian dua orang buron ini sangat penting,” kata Bambang.
Kasus pembacokan terhadap Mujianto terjadi di depan rumahnya di Dusun Bulak, Desa Semberaji, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Senin malam, 10 Agustus 2015. Korban mengalami luka serius di kepala, leher, dan tangan kanannya akibat dibacok pedang yang diiduga dilakukan Saiful Arifin.
SUJATMIKO