TEMPO.CO, Bandung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat mengusulkan 155 terpidana korupsi yang mendekam di lembaga pemasyarakatan di daerah Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia ke-70. Di antara sejumlah koruptor yang diusulkan tersebut, terdapat Gayus Halomoan Tambunan dan Muhammad Nazaruddin.
"Nazaruddin diusulkan mendapatkan 4 bulan remisi, sedangkan Gayus 5 bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM Agus Toyib kepada Tempo, Sabtu, 15 Agustus 2015.
Agus mengatakan sejumlah koruptor diusulkan mendapat remisi karena sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang. Misalnya, para terpidana yang sudah membayar denda dan ganti rugi pidana. Selain itu, terpidana yang sudah menjalani seperempat masa tahanan dan berkelakuan baik selama di dalam LP.
"Kalau sudah memenuhi syarat, kita usulkan. Tapi keputusan ada di Pak Menteri Hukum dan HAM," kata Agus.
Gayus merupakan terpidana kasus mafia pajak yang mendekam di LP Kelas 1 A Sukamiskin, Bandung, sejak 5 Juni 2012. Adapun Nazaruddin merupakan terpidana 7 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Nazaruddin menghuni LP Kelas 1 A Sukamiskin, Bandung, sejak 10 Mei 2013 untuk menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan penjara.
Kedua terpidana korupsi dan penggelapan pajak tersebut sebelumnya diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri kemarin, masing-masing selama satu bulan. Namun usul remisi Lebaran tersebut belum mendapat surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.
"Kalau Lebaran kemarin, kan, remisi khusus. Untuk yang sekarang (remisi hari kemerdekaan) merupakan remisi umum," tutur Agus.
Selain mengusulkan narapidana korupsi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat pun mengusulkan 11.251 narapidana pidana umum. Di antara yang diusulkan tersebut, ada 480 narapidana yang langsung bebas.
IQBAL T. LAZUARDI S.