TEMPO.CO, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) ikut berkampanye dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak 2015.
"PNS boleh ikut berkampanye. Namun tidak bisa membawa atribut pemerintah, seperti pakaian dinas atau mobil dinas," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, dalam rapat koordinasi pengawasan pilkada 2015 se-Provinsi Bengkulu, Sabtu, 15 Agustus 2015.
Zainan berujar, setiap warga negara berhak mengikuti kampanye, termasuk PNS. "Semua warga negara dapat mengikuti kampanye dengan syarat WNI yang sudah memenuhi umur sebagai pemilih," ucapnya.
Pengawasan kampanye, tutur dia, menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini. Jadi sangat diharapkan masyarakat mengikuti tata cara dan aturan yang sudah dibuat pemerintah dalam pelaksanaan pilkada, termasuk aturan kampanye.
Adapun Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan rapat koordinasi tersebut untuk menyamakan persepsi tentang dasar aturan dan mekanisme kampanye pilkada serentak 2015. “Peserta kegiatan ini adalah seluruh pihak terkait yang memiliki peran dalam pilkada," ucapnya.
Tidak hanya dihadiri anggota Panitia Pengawas Pemilu dan KPU kabupaten/kota, rapat koordinasi itu juga diikuti perwakilan media massa. Sebab, media massa menjadi salah satu media kampanye pasangan calon kepala daerah. "Media massa perlu memahami aturan kampanye dan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan jadwal KPU, masa kampanye pasangan calon kepala daerah berlangsung 99 hari mulai 27 Agustus 2015.
PHESI ESTER JULIKAWATI