TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan dalam mengadili pelanggaran hak konstitusi warga negara secara personal. Khususnya dalam penyelesaian hak asasi manusia.
"Tugas MK bukan hanya lagi mengadili undang-undang terhadap UUD 45, tapi juga personal, tindakan tertentu dari kepala negara kepada warga negaranya," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Sabtu, 15 Agustus 2015.
Menurut Kalla, selama ini penyelesaian dan penanganan kasus pelanggaran HAM hanya diurus Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Akibatnya, tidak ada putusan final dan mengikat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. "Karena Komnas HAM tidak memiliki putusan yang kuat," ujar Kalla.
Untuk itu, kata dia, Mahkamah sebaiknya diberi kewenangan penuh mengadili kasus HAM dengan memasukkan aturan constitutional complaint dalam sebuah aturan yang baru. "Adanya constitutional complaint agar dapat diakomodasi di MK. Namun perlu sekali lagi ada batasan apa hal yang bisa diadili di MK atau tidak agar tidak meluas cakupannya."
REZA ADITYA