TEMPO.CO, Banjarmasin - Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan memberikan remisi terhadap 5.083 narapidana yang tersebar di 13 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Kalimantan Selatan. Dari jumlah itu, 2.496 orang menerima remisi umum narapidana dan anak pidana. Adapun 2.587 jiwa sisanya mendapat remisi dasawarsa 10 tahunan. Pemberian terkait dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-70.
Penerima remisi didominasi napi kasus narkoba dan tindak pidana umum lain. Napi korupsi tahun ini tidak ada yang menerima remisi. “Yang langsung bebas pada 17 Agustus 2015 sebanyak 201 orang napi. Tersangka korupsi tidak ada. Kami masih kirim berkas napi korupsi ke Menteri lewat Dirjen Pemasyarakatan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Yunaidi, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Sabtu, 15 Agustus 2015.
Pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham Nomor W.19.375.PK.01.02.2015. Menurut dia, napi korupsi dan narkoba di Kalimantan Selatan sebanyak 1.566 orang yang divonis pidana di atas 5 tahun penjara. Sedangkan total narapidana di Kalimantan Selatan sekitar 7.000-an orang. Khusus bagi napi narkoba yang pidananya di bawah 5 tahun, kata dia, bisa memperoleh remisi umum sesuai Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012. “Napi narkoba yang ancamannya di bawah 5 tahun paling banyak di Kalsel, sekitar 60 persen dari total napi 7.000 orang,” ujarnya.
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Tarmizi Abdul Karim mengatakan remisi merupakan instrumen bagi narapidana untuk bersikap lebih baik karena mematuhi aturan dan mengakui kesalahan. Remisi juga berfungsi mengurangi kapasitas LP dan rutan yang kian sesak alias overload. Ia berharap para penerima remisi bisa menunjukkan sikap positif di tengah masyarakat jika telah ke luar rumah tahanan.
Dia mengatakan napi bisa mengamalkan nilai-nilai di masyarakat dan di tengah anggota keluarganya. "Napi bagian masyarakat dan mesti bertanggung jawab sesuai norma agama dan masyarakat. Ke depan, pemberian remisi dilakukan dengan aplikasi online karena lebih transparan, mengurangi anggaran, terukur, dan akurat,” tutur Tarmizi.
DIANANTA P. SUMEDI