Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Titiek Soeharto: Yayasan Supersemar Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi Rp 4,4 T

Editor

Anton Septian

image-gnews
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putri pendiri Yayasan Supersemar, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titik Soeharto, mengatakan negara tak seharusnya menuntut ganti rugi kepada yayasan. Musababnya, seluruh dana beasiswa berasal dari sisa laba pemerintah, dan sumbangan dana konglomerat. Titik menampik dana tersebut dialihkan ke bank dan yayasan keluarga ahli waris Presiden RI ke-2 Soeharto.

"Kebetulan penempatannya di Bank Duta yang kolaps. Tapi yang kami kasih bukan uangnya pemerintah, itu uang dari sumbangan  pinjaman yayasan kepada swasta," kata Titik di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 14  Agustus 2015.

Menurut dia, Peraturan Presiden tahun 1976 dan Keputusan Menteri Keuangan saat itu menyatakan 5 persen dari sisa laba bank pemerintah dapat digunakan sebagai biaya pendidikan. Pemerintah menyalurkan dana tersebut melalui Yayasan Supersemar yang didirikan 16 Mei 1974.

"Selama perpres itu hidup kami terima Rp 309 miliar," kata Titik. Total dana beasiswa yang sudah dikeluarkan yayasan sekitar Rp 504 miliar.

"Itu merupakan CSR bank saat itu. Jadi, tak ada penyalahgunaan dana pemrintah, itu dana yayasan," kata dia.

Keluarga Cendana disebut-sebut harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun karena Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap perkara penyimpangan dana beasiswa Yayasan Supersemar awal Juli lalu. 

Kejaksaan menyebut dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar. Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana beasiswa. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.

Pada 2010, Mahkamah memutuskan Soeharto dan Yayasan Supersemar bersalah melakukan penyelewenangan dana beasiswa. Mahkamah lalu meralat, tergugat yang bersalah hanya Yayasan Supersemar  bukan ahli waris keluarga Cendana.

Majelis kasasi saat itu memutuskan Yayasan harus membayar kembali kepada negara sebesar Rp 315 juta dolar AS, dengan rincian berasal dari 75 persen dari 420 juta dollar AS dan Rp 139,2 miliar, berasal dari 75 persen dari Rp 185,918 miliar.

Persoalan muncul ketika terjadi kesalahan dalam pengetikan putusan. MA tidak menuliskan Rp 139,2 miliar, tetapi Rp 139,2 juta alias kurang tiga angka nol.

Titik sangsi yayasan mampu membayar ganti rugi dalam waktu delapan hari seperti yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Yayasan harus bayar uang segitu, sementara uang sudah habis, bangkrut," kata dia.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

16 November 2023

Ilustrasi mata uang dollar Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

Keputusan devaluasi itu berdampak yang luas terhadap kondisi ekonomi negara dan memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah dan pelaku ekonomi.


Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

5 Agustus 2023

Bendera dan Atribut Partai menghiasi lokasi berlangsungnya Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 6 Desember 2014. Munas tandingan yang dilaksanakan oleh Presidium Penyelamat Partai Golkar ini rencananya akan dihadiri oleh 240 DPD provinsi dan kabupaten/kota. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

Berikut jumlah kursi yang diperoleh Partai Golkar dari Pemilu 2009, 2014, dan 2019 yang semakin menurun. Bagaimana prospek di Pemilu 2024?


TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

21 April 2023

Situasi pengunjung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur yang mengabadikan momen di alun-alun monumen Tugu Api Pancasila saat libur tahun baru 2023. Ahad, 1 Januari 2023. Foto: ANTARA/Fitra Ashari
TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

Digagas sejak Maret 1970, pembangunan proyek TMII dimulai pada tahun 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975 atau 48 tahun silam.


Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

23 November 2018

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

Kejaksaan Agung telah mengirimkan daftar aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Supersemar ke PN Jakarta Selatan.


Titiek Soeharto Ungkap Dampak Yayasan Supersemar Dibekukan

23 November 2018

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati atau Titiek Soeharto berbicara kepada wartawan sebelum nobar film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 30 September 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Titiek Soeharto Ungkap Dampak Yayasan Supersemar Dibekukan

Titiek Soeharto menyebut pemerintah menghalangi rezeki orang lantaran membekukan Yayasan Supersemar.


PN Jakarta Selatan Masih Simpan Uang Sitaan Yayasan Supersemar

22 November 2018

Vonis Yayasan Supersemar Final
PN Jakarta Selatan Masih Simpan Uang Sitaan Yayasan Supersemar

Uang sitaan sejumlah Rp 242,4 miliar dari Yayasan Supersemar masih tersimpan di rekening PN Jakarta Selatan.


Mengintip Aset-aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 Triliun

20 November 2018

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Mengintip Aset-aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 Triliun

Gedung Granadi yang digunakan sebagai kantor oleh Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana resmi disita. Melihat aset yayasan lainnya.


Berkarya: Tommy Soeharto Tak Terlibat Sengketa Yayasan Supersemar

19 November 2018

Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto bersama dengan para anggota lainnya saat tiba dalam acara kongres Partai Berkarya di Bogor, Jawa Barat, 23 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta
Berkarya: Tommy Soeharto Tak Terlibat Sengketa Yayasan Supersemar

Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan Tommy Soeharto tak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar.


Partai Berkarya: Gedung Granadi yang Disita Bukan Kantor DPP

19 November 2018

Ekspresi Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto saat menghadiri acara kongres Partai Berkarya di Bogor, Jawa Barat, 23 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta
Partai Berkarya: Gedung Granadi yang Disita Bukan Kantor DPP

Badaruddin menyebut sejak Partai Berkarya berdiri sejak 2016, partai tersebut independen dan dan tidak ada sangkut paut dengan Yayasan Supersemar.


Kata Kuasa Hukum Keluarga Cendana Soal Gedung Granadi yang Disita

19 November 2018

Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto (kedua kiri), Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (kedua kanan), kader baru Partai Berkarya Titiek Soerharto (tengah), dan sejumlah kader partai berfoto bersama saat jumpa pers di Museum Memorial Jenderal Besar HM Soeharto, Yogyakarta, Senin, 11 Juni 2018. ANTARA
Kata Kuasa Hukum Keluarga Cendana Soal Gedung Granadi yang Disita

Kuasa hukum Keluarga Cendana, Erwin Kallo, mengatakan bahwa Gedung Granadi yang disita PN Jakarta Selatan bukan milik keluarga Soeharto saja.