TEMPO.CO, Bandung - Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah. Gugatan akan dilayangkan jika pemilihan kepala daerah di Tasikmalaya betul-betul ditunda.
"Selaku Bupati Tasikmalaya dan calon yang akan maju di pilkada, saya akan tanya tentang kejelasan (pilkada) dan menyampaikan harapan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang menginginkan pilkada tetap dilaksanakan," kata Uu saat ditemui di Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 14 Agustus 2015.
KPU memutuskan pemilihan kepala daerah di Tasikmalaya ditunda karena hanya ada satu calon yang mendaftar. Penundaan itu membuat Uu kecewa.
Secara pribadi dan sebagai Bupati Tasikmalaya, Uu akan mengirim surat kepada Mendagri dan KPU pusat ikhwal kejelasan pilkada di Kabupaten Tasikmalaya. Sesuai Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015, Uu menjelaskan, bupati yang masa jabatannya habis pada 2015 dan 2016 kuartal pertama, pilkadanya digelar 9 Desember 2015.
Kabupaten Tasikmalaya termasuk didalamnya. Oleh karenanya, jika diundur hingga 2017, menurut Uu, hal itu melanggar undang-undang. "Menurut pemikiran kami seperti itu (melanggar undang-undang)," katanya.
Uu melanjutkan, pihaknya akan mengajukan gugatan kepada KPU dan pemerintah jika pilkada Tasikmalaya betul-betul ditunda pada 2017. "Gugatan akan diajukan ke pemerintah, KPU dan tidak menutup kemungkinan ke Mahkamah Konstitusi. Kami akan gugat atas nama pemerintah daerah dan calon yang maju di pilkada ini," katanya.
Dia mengaku sudah mempersiapkan berkas gugatan. Selain itu sudah berkonsultasi dengan aktivis dan pakar hukum. "Kenapa (menggugat)? Karena kami merasa dirugikan," ujarnya.
Menurut Uu, pemerintah dan calon kepala daerah sudah siap melaksanakan pilkada 2015. Bahkan, katanya, Pemkab Tasikmalaya merupakan daerah pertama yang menyatakan kesiapannya menggelar pilkada.
"Secara pribadi kami sudah siap. Kemudian dibatalkan gara-gara tidak ada calon. Kan tidak adil. Masak saya yang sudah siap, sudah bekerja, berkorban tidak jadi gara-gara tidak ada calon lain. Saya minta keadilan kepada pemerintah pusat," ucapnya.
Oleh karenanya, Uu meminta Kabupaten Tasikmalaya diikutsertakan pada pilkada 2015. "Kami minta unsur keadilan. Kami adalah rakyat Indonesia, punya hak memilih dan dipilih. Jangan sampai kami dirugikan dengan keputusan pemerintah yang menurut kami tidak adil dan prosedural," ujarnya.
Kerugian lainnya, Uu menambahkan, dalam anggaran yang sudah dikeluarkan. Pemkab Tasikmalaya, kata dia sudah mengeluarkan anggaran Rp 15 miliar untuk KPUD, Panwas dan penjagaan keamanan. "(Jika pilkada ditunda) Itu sia-sia. Nanti kalau dimulai lagi tahapannya berarti kami harus siapkan Rp 40 miliar lagi," jelasnya.
Saat ini, kata Uu, Pemkab sudah hampir mengeluarkan anggaran Rp 16 miliar untuk KPUD dan lainnya. "Ini penyelamatan uang negara juga," katanya.
Sementara Ketua KPU Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat menyampaikan, anggaran untuk tahapan penyelenggaraan pilkada sejak awal hingga dinyatakan gagal digelar 2015, telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 6 miliar. "Jumlah pasti masih dihitung, tapi berdasarkan informasi dari Sekretaris KPU habis Rp 6 miliar," katanya.
Anggaran yang telah dipakai itu bersumber dari anggaran sementara pilkada yang telah diberikan Pemkab Tasikmalaya sebesar Rp 16 miliar. "Dari anggaran (Rp 16 miliar) itu, yang terpakai Rp 6 miliar," ujarnya.
Anggaran yang paling besar dalam tahapan pelaksanaan pilkada, kata Deden, yakni untuk membayar honor PPK dan PPS. Seluruh anggaran yang telah digunakan, Deden mengaku siap mempertanggungjawabkannya. Sisa anggaran, akan dikembalikan kepada negara. "KPU siap tanggung jawab," jelasnya.
CANDRA NUGRAHA