TEMPO.CO, Jakarta -Setelah lama diributkan, akhirnya Kantor Staf Presiden akan dievaluasi. "Presiden minta untuk membahas lebih jauh apakah KSP itu seperti sekarang atau beberapa fungsinya digabung ke Sekretariat Kabinet," kata Teten seusai pidato penyampaian nota keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR, Jumat, 13 Agustus 2015.
Teten mengatakan presiden masih berdiskusi dengan Sekretariat Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan tim kajian Setneg untuk membahas dengan rinci mengenai peleburan. Ia mengatakan alasan peleburan bukan karena KSP tidak bekerja dengan efektif. "Karena dari evaluasi, hanya untuk lebih mensinergikan," katanya.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat berselisih paham tentang pembentukan Kantor Staf Presiden. Kalla menyatakan baru mengetahui unit khusus ini digawangi Luhut Binsar Panjaitan ketika Jokowi melantik pensiunan jenderal Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu pada 31 Desember 2014.
Kalla saat itu makin kecewa karena kewenangan Luhut diperluas dan dianggap memereteli sebagian fungsi wakil presiden lewat peraturan presiden tentang Kantor Staf Presiden yang dikeluarkan pada 25 Februari 2015.
Kini setelah Luhut diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, KSP akan diubah. Teten mengatakan presiden masih berdiskusi dengan Sekretariat Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan tim kajian Setneg untuk membahas dengan rinci mengenai peleburan. Ia mengatakan alasan peleburan bukan karena KSP tidak bekerja dengan efektif. "Karena dari evaluasi, hanya untuk lebih mensinergikan," katanya.
Selanjutnya: Luhut Vs Kalla