Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Putuskan Kabupaten Kediri Pengelola Gunung Kelud  

image-gnews
Suasana di puncak perbukitan kawasan obyek wisata Gunung Kelud, Kediri, Jawa Timur, 21 September 2014. Wisatawan berkunjung ke puncak bukit untuk melihat sisak erupsi Gunung Kelud yang meletus pada 13 Februari 2014. ANTARA/Rudi Mulya
Suasana di puncak perbukitan kawasan obyek wisata Gunung Kelud, Kediri, Jawa Timur, 21 September 2014. Wisatawan berkunjung ke puncak bukit untuk melihat sisak erupsi Gunung Kelud yang meletus pada 13 Februari 2014. ANTARA/Rudi Mulya
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Kediri atas sengketa pengelolaan Gunung Kelud dengan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Humas PTUN Surabaya Sofyan Iskandari menjelaskan saat pembacaan putusan, Rabu, 12 Agustus 2015, majelis hakim PTUN yang diketuai oleh Anna L. Tewernusa mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Kediri. "Keputusannya memang begitu," katanya kepada Tempo, di kantornya, Jumat, 14 Agustus 2015.

Sofyan menjelaskan, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 tentang pencabutan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012, dinyatakan batal dan tidak sah.

Menurut Sofyan, putusan itu belum inkracht (belum berkuatan hukum tetap), karena tergugat dan turut tergugat masih punya waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan itu.

Dalam sengketa yang berkaitan hak pengelolaan Gunung Kelud, Pemerintah Kabupaten Kediri menggugat Gubernur Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai turut tergugat.

Sengketa dua kabupaten itu berlangsung sejak 2003. Kemudian kembali memanas pada 2009. Setelah melalui rangkaian perundingan yang alot, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang hak pengelolaan Gunung Kelud yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri pada 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat keputusan itu menuai protes Pemerintah Kabupaten Blitar, yang kemudian menggugat Gubernur di PTUN Surabaya.

Meski gugatan tersebut tidak bisa diproses oleh PTUN Surabaya, tapi mampu menggoyahkan sikap Gubernur Soekarwo untuk mencabut SK yang memberikan hak pengelolaan Gunung Kelud yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.

Gubernur Jawa Timur kemudian menerbitkan SK Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 yang menyatakan Gunung Kelud dalam status quo. Beleid itu sekaligus mencabut Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012.

Namun, justru Pemerintah Kabupaten Kediri meradang, yang kemudian menggugat Gubernur ke PTUN Surabaya dengan tuduhan melakukan pelanggaran hukum.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

34 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?


Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Untung Widyanto Pengurus Pramuka Andalan Nasional yang diberhentikan Budi Waseso (dok. Kwarnas Pramuka)
Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.


Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.


Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

16 Desember 2022

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian Perhubungan pada Rabu, 14 Desember 2022. Kredit: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub
Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.


5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.


Gugatan HGB Pulau Reklamasi Ditolak PTUN, Koalisi Terbuka Banding

16 November 2018

Nelayan mengecat perahunya di pesisir kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Di daerah ini dibangun di Pulau N, New Priok Container Terminal One (NPCT1) oleh PT Pelindo II serta tanggul yang menengahi pemukiman warga dan laut. Tempo/Rezki Alvionitasari
Gugatan HGB Pulau Reklamasi Ditolak PTUN, Koalisi Terbuka Banding

Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap HGB Pulau D reklamasi Teluk Jakarta dalam sidang eksepsi.


Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi

15 November 2018

Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Herry Muryanto (kiri) dan Direktur Pengawasan Internal KPK Subroto (kanan) diambil sumpahnya saat pelantikan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018. Ketua KPK Agus Rahardjo resmi melantik Deputi PIPM Herry Muryanto, yang sebelumnya menjabat Direktur Penyelidikan KPK, serta Direktur PI Subroto untuk mengisi jabatan yang sebelumnya sempat kosong. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi

Sebelumnya wadah pegawai menggugat Surat Keputusan Nomor 1426 Tahun 2018 tentang rotasi 14 pegawai setingkat eselon II dan III di KPK.


KPU Segera Sikapi Putusan MA dan PTUN Soal Oso

15 November 2018

Ketua KPU Arief Budiman.TEMPO/Imam Sukamto
KPU Segera Sikapi Putusan MA dan PTUN Soal Oso

Menurut Arief, KPU harus mengkaji semua putusan secara keseluruhan agar tak tumpang tindih.


Dua Alasan Wadah Pegawai Gugat Pimpinan KPK ke PTUN

22 September 2018

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan aksi do'a bersama untuk Novel Baswedan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 April 2017. TEMPO/GRANDY AJI
Dua Alasan Wadah Pegawai Gugat Pimpinan KPK ke PTUN

Wadah Pegawai mengajukan gugatan terhadap lima orang pimpinan KPK.