TEMPO.CO , Lumajang: Pencairan asuransi terhadap Dania Agustina Rahman, mahasiswi pendaki yang tewas tertimpa bongkahan batu di puncak Semeru, hingga hari ini belum bisa dilakukan. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS) menyatakan akan mengupayakan pencairan asuransi Dania. "Ansuransi bisa diurus. Pertama, kami mengupayakan itu, karena yang mengelola asuransi adalah pihak ketiga dan bukan kami," kata Kepala Pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Wilayah II Kabupaten Lumajang, Achmad Susjoto, Kamis 13 Agustus 2015.
Achmad mengatakan TN BTS memang berkerjasama dengan perusahaan asuransi untuk melindungi para pendaki. Saat ini mereka tengah mengurus dan menyelesaikan persyaratan administrasi terkait meninggalnya Dania. Biasanya, salah satu persyaratan yang diperlukan adalah tiket masuk kawasan. "Kami mencoba membantu sebatas yang kami mampu. Ada persyaratan yang harus dilakukan untuk pencairan asuransi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dania, meninggal setelah tertimpa batu. Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Ayu Dewi Utari mengatakan warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu kejatuhan batu berukuran diameter 80 sentimeter di 200 meter sebelum puncak Mahameru. Korban mengalami luka di bahu kiri serta belakang telinga.
Peristiwa yang menimpa korban ini terjadi pada Rabu pagi, 12 Agustus 2015. Jenazah korban baru tiba di kamar mayat RSUD dr Haryoto pada Rabu malam. "Sebagai penanggungjawab kawasan, kami turut berbela sungkawa," kata Achmad.
DAVID PRIYASIDHARTA