TEMPO.CO , Jakarta:Perwakilan Diaspora Indonesia, Taufik Ramlan Wijaya, meminta supaya dibentuk daerah pemilihan (Dapil) khusus luar negeri dalam Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Dengan adanya Dapil khusus luar negeri maka akan ada wakil rakyat yang benar-benar mewakili warga Indonesia di luar negeri. Menurutnya hal itu penting untuk menjamin hak konstitusi warga negara Indonesia di luar negeri.
“Karena permasalahan di luar negeri sangat kompleks. Beda negara, beda masalah,” ujarnya dalam diskusi bertema Pendirian Daerah Pemilihan Luar Negeri di Kongres Diaspora, Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2015.
Dapil luar negeri sejak Pemilu legislatif tahun 1999 digabung dengan dapil DKI Jakarta II (Jakarta Pusat dan Selatan). Taufik memandang penggabungan tidak tepat karena wakil rakyat dari Jakarta tidak memahami permasalahan yang terjadi di luar negeri. “Tidak tepat digabung dengan Dapil Jakarta II karena wakil rakyat tentu memiliki keterbatasan jarak dan waktu dalam menyampaikan aspirasi para diaspora di luar negeri,” ucapnya.
Sementar itu anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga sependapat dengan usulan Taufik. “Partisipasi politik para diaspora selama ini rendah karena tak ada hubungan emosional antara pemilih dengan calon legislatif,” ujarnya. “Untuk itu adanya dapil khusus atau bahkan wakil rakyat dari luar negeri diharapkan bisa mendekatkan para diaspora dengan pemerintah.”
RADITYA PRADIPTA