TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan pihaknya akan bersikap tegas tak akan mengeluarkan izin penambangan pasir di seluruh wilayah DIY yang tak mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Eenergi Sumber Daya Mineral DIY Rani Sjamsinari mengatakan dari sekian banyak aksi penambangan pasir yang marak di sepanjang Kali Progo belum ada yang memperoleh izin dari pemerintah. Kali Progo yang membentang dari Sleman, Bantul, dan Kulonprogo. "Karena mereka baru ambil formulir di gerai, belum sampai urus ke instansi dan dikembalikan kepada kami," kata Kamis, 13 Agustus 2015.
Baca Juga:
Pemberlakuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi besar bidang pengelolaan sumber daya mineral. Termasuk pertambangan, yang perizinannya tak lagi dikelola pemerintah kabupaten/kota melainkan langsung provinsi.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral DIY kemudian menindaklanjuti UU tersebut dengan membuka gerai perizinan khusus tambang. Gerai ini bertugas mengeluarkan izin yang diajukan penambang, dengan catatan disertai rekomendasi instansi terkait wilayah yang ditambang.
"Misalnya kalau sungai Opak, ya harus ada rekomendasi dari BBWSO (Balai Besar Wilayah Sungai Opak), kalau di hutan ya dari Dinas Kehutanan setempat, baru gerai keluarkan izin," ujar Rani. "Tanpa rekomendasi instansi-instansi bersangkutan di wilayah penambangan, kami tak akan proses dan keluarkan izinnya," katanya menambahkan.
Sikap tegas Pemerintah DIY itu menanggapi adanya aksi dari ratusan penambang pasir Sungai Progo yang menolak adanya klausul perizinan bidang tambang dari pemerintah yang dianggap merugikan.
Rani menegaskan pemerintah DIY tidak akan mempersulit aktivitas penambangan batu dan mineral. Namun pemerintah daerah pun terikat aturan lebih tinggi seperti Undang Undang dan Peraturan Pemerintah. "Karena sudah jelas, jika penambangan ini tidak menganut asas clear and clean, kami semua yang ditindak KPK,," ujar Rani.
Pemerintah DIY, kata Rani sadar jika perizinan terkait penambangan pasir dan batu ini dipersulit keluarnya dampaknya bisa berbahaya. "Bisa terjadi kelangkaan dan tingginya harga material bangunan, sehingga kami pun janji cepat memproses rekomendasi yang masuk," ujar Rani.
PRIBADI WICAKSONO