Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak Penambangan Pasir di Kali Progo, Tak Ada yang Berizin

image-gnews
Sejumlah warga dari dusun Gondanglutung membawa poster aksi unjuk rasa di depan balai desa Donoharjo, untuk menolak penambangan pasir liar menggunakan alat berat di sungai Boyong, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, 9 Mei 2015. TEMPO/Pius Erlangga.
Sejumlah warga dari dusun Gondanglutung membawa poster aksi unjuk rasa di depan balai desa Donoharjo, untuk menolak penambangan pasir liar menggunakan alat berat di sungai Boyong, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, 9 Mei 2015. TEMPO/Pius Erlangga.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan pihaknya akan bersikap tegas tak akan mengeluarkan izin penambangan pasir di seluruh wilayah DIY yang tak mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Eenergi Sumber Daya Mineral DIY Rani Sjamsinari mengatakan dari sekian banyak aksi penambangan pasir yang marak di sepanjang Kali Progo belum ada yang memperoleh izin dari pemerintah. Kali Progo yang membentang dari Sleman, Bantul, dan Kulonprogo. "Karena mereka baru ambil formulir di gerai, belum sampai urus ke instansi dan dikembalikan kepada kami," kata Kamis, 13 Agustus 2015.

Pemberlakuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi besar bidang pengelolaan sumber daya mineral. Termasuk pertambangan, yang perizinannya tak lagi dikelola pemerintah kabupaten/kota melainkan langsung provinsi.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral DIY kemudian menindaklanjuti UU tersebut dengan membuka gerai perizinan khusus tambang. Gerai ini bertugas mengeluarkan izin yang diajukan penambang, dengan catatan disertai rekomendasi instansi terkait wilayah yang ditambang.

"Misalnya kalau sungai Opak, ya harus ada rekomendasi dari BBWSO (Balai Besar Wilayah Sungai Opak), kalau di hutan ya dari Dinas Kehutanan setempat, baru gerai keluarkan izin," ujar Rani.  "Tanpa rekomendasi instansi-instansi bersangkutan di wilayah penambangan, kami tak akan proses dan keluarkan izinnya," katanya menambahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sikap tegas Pemerintah DIY itu menanggapi adanya aksi dari ratusan penambang pasir Sungai Progo yang menolak adanya klausul perizinan bidang tambang dari pemerintah yang dianggap merugikan.

Rani menegaskan pemerintah DIY tidak akan mempersulit aktivitas penambangan batu dan mineral. Namun pemerintah daerah pun terikat aturan lebih tinggi seperti Undang Undang dan Peraturan Pemerintah.  "Karena sudah jelas, jika penambangan ini tidak menganut asas clear and clean, kami semua yang ditindak KPK,," ujar Rani.

Pemerintah DIY, kata Rani sadar jika perizinan terkait penambangan pasir dan batu ini dipersulit keluarnya dampaknya bisa berbahaya. "Bisa terjadi kelangkaan dan tingginya harga material bangunan, sehingga kami pun janji cepat memproses rekomendasi yang masuk," ujar Rani.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita dari Kampung Arab Kini

3 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

6 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

42 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

47 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

51 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.