TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meresmikan penataan Alun-alun Utara Yogyakarta. Menurut Sultan Alun-alun Utara maupun selatan merupakan bagian utama wajah keraton Yogyakarta, atau dikenal sebagai projotikno. Sehingga proyek revitalisasi dengan dana keistimewaan itu dianggap penting. "Kalau alun-alunnya kumuh, artinya keraton dan saya juga kumuh, padahal saya merasa enggak kumuh," ujar Sultan.
Lalu berapa besar dana keistmewaan yang digunakan untuk merevitalisasi Alun-alun Utara? Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum DIY Muhammad Mansyur mengatakan total anggaran dana keistimewaan yang disiapkan untuk revitalisasi seluruh kawasan Alun-Alun Utara itu hampir sekitar Rp 25 miliar. Penataan tersebut meliputi penataan sisi timur, utara, barat, hingga meluas sampai pembangunan Terminal Ngabean.
"Untuk komplek alun-alun utara dan pekapalan ini saja Rp 8,5 miliar, untuk Terminal Ngabean Rp 12,5 miliar,dan kami usulkan lagi tahun ini Rp 4,5 miliar untuk sarana pendukung," ujarnya.
Kepala Dinas PU dan ESDM DIY Rani Sjamsinari menambahkan, untuk proyek revitalisasi kawasan alun-alun ini pemerintah menyediakan setidaknya shelter semi permanen total 129 unit dilengkapi fasilitas air bersih dan drainase, serta gerobak 90 unit plus toilet underground sebanyak 16 unit (sisi barat dan timur), juga dua mobil pembersih khusus kawasan sebanyak dua unit.
Seorang pedagang Sukarti, 45, yang merupakan generasi kedua dari ayahnya yang berdagang di kawasan Alun-Alun Utara sejak 1945, mengatakan seleksi pedagang dipilih atas otoritas pemerintah sepenuhnya. Ia termasuk satu dari 200 pedagang yang tertampung di areal tersedia. Padahal di alun-alun ada 500 pedagang.
"Gratis tak dipungut biaya, tapi fasilitasnya terserah pemerintah, kita menyesuaikan," ujarnya. Misalnya selama puluhan tahun keluarganya jualan kaus, tapi karena dapat jatah shelter maka ia berganti dagangan menjual angkringan.
Dalam surat berkop Gubernur DIY nomor 650/7601 yang ditandatangi pada 27 Juli Sultan menyebutkan bahwa penataan Alun-Alun Utara merupakan bagi dari pertanggungjawaban penggunaan dana keistimewaan. "Alun-alun utara tidak diperkenankan untuk parkir, kaki lima," tulis Sultan dalam surat tersebut.
PRIBADI WICAKSONO