TEMPO.CO, Padang - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menyatakan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
"Putusan Bawaslu, itu bukan pelanggaran pemilihan," ujar Ketua Bawaslu Sumatera Barat Elly Yanti, Kamis, 13 Agustus 2015.
Awalnya, pengurus Partai Golkar Sumatera Barat kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono melaporkan KPU Sumatera Barat ke Bawaslu dalam kaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 38 ayat 5 PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Gugatan diajukan karena partai berlambang pohon beringin itu gagal mangusung calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat, Muslim Kasim-Fauzi Bahar. Menurut Elly, laporan itu bukan pelanggaran pemilihan karena tak terpenuhinya pasal demi pasal.
Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Barat kubu Aburizal Bakrie, Hendra Irwan Rahim, enggan mengomentari keputusan Bawaslu. "Sedang dipelajari pengacara kami," ujarnya, Rabu.
Sebelumnya, kuasa hukum DPD Partai Golkar Sumatera Barat, Boiziardi, mengatakan KPU Sumatera Barat melanggar Pasal 38 ayat 5 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak dapat hadir saat pendaftaran tidak bisa melakukan pendaftaran.
KPU tidak mengakomodasi pengusungan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat, Muslim Kasim-Fauzi Bahar, oleh Partai Golkar. Padahal pengurus dari kedua kubu partai berlambang beringin itu sudah hadir saat pendaftaran ke KPU pada 28 Juli 2015.
"Golkar telah mengikuti aturan sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Meskipun tidak dihadiri Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Barat kubu Agung Laksono, Yan Hiksas, tapi dihadiri pimpinan partai dari kedua kubu," ujarnya, Rabu, 5 Agustus 2015.
Menurut dia, KPU keliru memahami pasal tersebut. Dalam peraturan KPU, disebutkan hanya partai politik atau gabungan partai politik, bukan pimpinan partai.
Malah, kata Boiziardi, saat pendaftaran, pimpinan kedua kubu ikut hadir, kecuali Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Barat versi Agung Laksono, Yan Hiksas, yang baru hadir sekitar pukul 22.00 WIB karena baru tiba dari Jakarta. "Ini kan sudah mematuhi peraturan. Kenapa tidak bisa diterima?" ujarnya.
ANDRI EL FARUQI