TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua terpidana korupsi di Yogyakarta akan segera menghirup udara bebas. Mereka bebas setelah menerima remisi umum kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Dwi Agus Prasetyo mengatakan dua orang itu adalah bagian dari 644 narapidana yang mendapat remisi umum kemerdekaan. Dari 644 orang itu, 38 orang dinyatakan langsung bebas.
“Jadi tak ada lagi pembedaan remisi. Semua dapat. Jangan ada polemik yang koruptor, pengedar narkotik, tidak dapat remisi,” ujarnya saat ditemui setelah menghadiri acara Penyerahan Satyalancana Karya Satya dan Surat Keputusan Remisi di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 13 Agustus 2015.
Berdasarkan data penerima remisi umum kemerdekaan tersebut, sebanyak dua narapidana korupsi dan seorang narapidana kasus perdagangan manusia langsung bebas. Pemberian remisi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Nama-nama penerima remisi akan diumumkan saat upacara kemerdekaan di tiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Selain remisi umum, tahun ini pemerintah memberikan remisi dasawarsa 2015 atau remisi yang diberikan satu kali setiap 10 tahun kemerdekaan. Dwi Agus mengatakan penerima remisi ini di Yogyakarta mencapai 801 warga binaan. Mereka meliputi 750 orang penerima pengurangan pidana dan 51 orang langsung bebas. Namun narapidana khusus yang langsung bebas meliputi satu narapidana narkotik dan dua narapidana perdagangan manusia.
“Yang koruptor tidak ada yang langsung bebas. Kan paling tinggi hukumannya lima tahun,” kata Dwi. Khusus remisi dasawarsa, Dwi menjelaskan, setiap napi yang memenuhi syarat mendapat remisi yang sama, yaitu pengurangan satu bulan penjara.
Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berharap narapidana yang langsung bebas bisa bersosialisasi dengan masyarakat. Mereka diminta kembali melakukan pekerjaan yang halal dan menjauhi tindak kriminal. “Karena banyak warga binaan yang tidak bertobat malah kembali menjadi penjahat kambuhan,” kata Sultan, yang akan menyerahkan surat keputusan kepada para narapidana pada 17 Agustus nanti.
PITO AGUSTIN RUDIANA