TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menemukan 21.933 sapi saat melakukan penggeledahan di dua lokasi, kemarin. Lebih dari empat ribu di antaranya siap dipotong, tetapi tak kunjung dijual ke pasaran.
"Alasannya tidak laku, tidak ada pembelinya. Ini masih kami selidiki lebih lanjut," kata Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Bareskrim, Kamis, 13 Agustus 2015.
Dua lokasi penggeledahan tersebut antara lain PT Brahman Perkasa Sentosa di Jalan Kampung Kelor Nomor 33, Sepatan, Tangerang, dan PT Tanjung Unggul Mandiri, Desa Kandang Genteng Nomor 33, Teluk Naga, Tangerang. Ribuan sapi tersebut berasal dari Australia.
Tiga pemiliknya berinisial BH, SH, dan PH. "Belum ada tersangka, masih dalam pendalaman," ujar Victor.
Victor berujar seharusnya stok sapi di Indonesia dapat mencukupi hingga akhir tahun ini. Akibat penimbunan tersebut, stok sapi di pasaran menjadi langka dan harga daging sapi semakin melambung.
Selain dugaan penimbunan, Victor menduga ada pelanggaran prosedur impor dalam pengiriman sapi dari Singapura ke Indonesia. Ia menyatakan hal ini dapat dikenai pasal pidana lantaran menyebabkan perekonomian negara kacau. "Ada (pasal pidananya), tapi saya belum cek," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU