Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Desak Menkumham Umumkan Nama Penerima Remisi

Editor

Febriyan

image-gnews
M Nazarudin bersalaman dengan para penghuni lapas, usai melaksanakan salat Idul Fitri 1436 H di Lapas Sukamiskin, Bandung, 17 Juli 2015. Sebanyak 116 penghuni Lapas diusulkan mendapat remisi lebaran termasuk Nazarudin, Emir Moeis, Gayus Tambunan, dan Dada Rosada. TEMPO/Prima Mulia
M Nazarudin bersalaman dengan para penghuni lapas, usai melaksanakan salat Idul Fitri 1436 H di Lapas Sukamiskin, Bandung, 17 Juli 2015. Sebanyak 116 penghuni Lapas diusulkan mendapat remisi lebaran termasuk Nazarudin, Emir Moeis, Gayus Tambunan, dan Dada Rosada. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring Indonesia Corruption Watch Laola Easter mendesak Menteri Hukum dan HAM menjamin transparansi dalam pemberian remisi dasawarsa. "Para narapidana yang diusulkan menerima remisi dasawarsa perlu dipublikasikan melalui media daring, tak hanya di lingkungan lembaga pemasyarakatan," kata Laola dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2015.

Transparansi itu, kata Laola, diperlukan agar publik dapat mengontrol proses pemberian remisi tersebut. Menurut dia, semangat kemerdekaan Indonesia akan tercoreng jika para koruptor bisa memperoleh remisi dengan mudah.

Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Kementerian Hukum dan HAM berencana memberikan remisi dasawarsa kepada seluruh narapidana, termasuk narapidana korupsi. Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan secara cuma-cuma pada narapidana setiap sepuluh tahun.

Pemberian remisi dasawarsa tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. Keputusan presiden itu dikecualikan atas narapidana yang divonis seumur hidup, divonis mati, dan melarikan diri. Ketentuan pengurangan masa pidana sebesar seperduabelas dari total masa pidana dengan pengurangan maksimal sebanyak tiga bulan bagi napi dengan pidana tiga tahun ke atas.

Menurut Laola, pemberian remisi dasawarsa bukan berarti dapat dilakukan tanpa syarat sama sekali. "Beberapa syarat sepatutnya harus tetap diberlakukan terhadap tindak-tindak pidana luar biasa, seperti korupsi, terorisme, narkotik, kejahatan HAM berat, dan transnasional, sebagaimana diatur dalam PP 99/ 2012," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laola meminta pemerintah menerapkan semua syarat yang termaktub dalam PP 99/2012, terutama dalam hal pemberian remisi. Remisi bagi napi korupsi, kata dia, harusnya merujuk pada syarat-syarat dalam PP tersebut, seperti bersedia menjadi justice collaborator, sudah melunasi pidana pengganti dan denda, serta mendapat pertimbangan tertulis dari lembaga yang menangani perkaranya

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi menyebut sebanyak 118 ribu narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

15 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

17 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

20 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

20 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

21 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

22 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

23 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.