TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan delapan dari sebelas WNI yang ditahan Kepolisian Masjidil Haram, Mekah, akan dipulangkan hari ini, 13 Agustus 2015. Mereka adalah anggota Himpunan Pemuda Sinar Syahid (Himpass) yang ditahan karena dianggap melakukan ritual ibadah sesat di depan Kabah.
"Mereka direncanakan akan dipulangkan hari ini menggunakan penerbangan Saudi Airlines," kata Iqbal melalui pesan singkat, Kamis, 13 Agustus 2015.
Kedelapan WNI tersebut dijadwalkan tiba di Jakarta pada 14 Agustus 2015, pukul 11.00 WIB. Mereka akan langsung melanjutkan perjalanan ke kota asalnya, Medan, setibanya di Jakarta.
Baca juga:
RESHUFFLE KABINET: Soal Ini Jokowi Kalahkan Gus Dur & SBY!
RESHUFFLE KABINET: Pram Masuk, Tapi Mega Gagal Gusur Rini?
Iqbal menyebut dalam rombongan delapan orang yang dipulangkan itu terdapat pimpinan Himpass Zubair.
Seperti diberitakan sebelumnya pemimpin kelompok ini sempat dilarikan ke rumah sakit jiwa Mekah karena mengaku sebagai Imam Mahdi. Sebanyak sebelas WNI, dua di antaranya perempuan, ditahan setelah melakukan salat Idul Fitri pada Sabtu, 18 Juli 2015, di depan Kabah. Jadwal salat Idul Fitri di Saudi sendiri jatuh sehari sebelumnya.
Mereka melaksanakan ritual salat itu di maqom Ibrahim dalam formasi lingkaran dengan pemimpin mereka berada di tengah. Tindakan mereka mengganggu jemaah yang sedang tawaf, kegiatan itu lalu dilaporkan ke polisi. Kepolisian Masjidil Haram meminta mereka bubar tapi ditolak sehingga akhirnya mereka ditangkap.
Adapun tiga orang lainnya, kata Iqbal, belum dapat dipulangkan karena berstatus mukimin atau memiliki izin tinggal untuk bekerja. "Pemulangan ketiga orang itu butuh izin dari sponsor atau majikan agar mendapat izin permit," ucap Iqbal. Saat ini, ketiga orang itu berada di detensi imigrasi Shumaysi.
Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Jeddah Dicky Yunus mengatakan akan terus mengupayakan kepulangan tiga orang lainnya. KJRI setempat, ujar Dicky, telah berhasil mengusahakan agar kasus tersebut tidak dibawa ke pengadilan. "Jika dibawa ke pengadilan akan memakan waktu lama dan terancam hukuman berat," katanya.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Baca juga:
Sindir Ahok 'Kepala Preman', Ketua FBR: Preman Itu Tak Bawel
Razia di Kos, 7 Wanita Cantik Ini Ternyata Doyan Narkoba