TEMPO.CO, Surabaya - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah memeriksa artis Emelia Contessa terkait dugaan penjualan aset daerah oleh PT Panca Wira Usaha yang pernah dipimpin mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Artis senior Emilia disebutkan menjadi pembeli satu aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikelola perusahaan daerah itu di Banyuwangi--tanah kelahiran Emilia.
Adanya pemeriksaan itu diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, Rabu 12 Agustus 2015. Pemeriksaan dilakukan dua hari 6 dan 7 Agustus 2015. "Pemeriksaannya lama, dari pagi hingga sore sekitar jam 16.00," ujar kata Romy sambil menambahkan Emilia diduga menjadi pembeli aset yang ada di Banyuwangi.
Selain terhadap Emilia, kejaksaan juga memanggil mantan Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardana selaku mantan Manajer Aset PT PUW dan pemilik Maspion Grup Alim Markus. Tapi Romy enggan menjelaskan lebih rinci apa yang ditanya oleh penyidik. "Saya belum bisa menjelaskan ya karena masih penyelidikan," katanya.
Pemanggilan tersebut kata Romy untuk menanyakan beberapa dokumen yang telah dikumpulkan oleh kejaksaan. Dokumen-dokumen tersebut merupakan data kepemilikan aset yang dimiliki oleh PT PWU. "Kalau untuk pemanggilan mantan Direktur PT PWU Pak Dahlan Iskan belum ada," ujar Romy.
Kejaksaan menyelidiki aliran dana hasil dari penjualan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikelola oleh PT PWU semasa dipimpin Dahlan Iskan. Kejaksaan sempat akan memanggil Dahlan tapi pemanggilan tersebut dibatalkan karena waktu itu bersamaan dengan pemanggilan Dahlan oleh Kejaksaan Agung kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik.
EDWIN FAJERIAL