TEMPO.CO, Lamongan - Anggota Kepolisian Resor Lamongan menembak Saiful Arifin, 33 tahun, saat ditangkap di Surabaya, Selasa malam, 11 Agustus 2015. Tersangka pembacok bakal calon Bupati Lamongan Mujianto itu adalah satu dari dua orang yang ditangkap polisi.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Lamongan Komisaris Yakhob Syilvana mengakui pihaknya sengaja menembak kaki kiri tersangka. ”Karena dia melawan petugas,” ujarnya kepada wartawan di Kepolisian Resor Lamongan, Rabu, 12 Agustus 2015.
Tersangka Saiful berperan sebagai eksekutor. Peralatan yang dipakai adalah pedang dengan panjang 1 meter yang dibacokkan kepada korban. Kemudian seorang lagi, berinisial S, bertugas menjadi joki sepeda motor yang memboncengkan tersangka. ”Perannya beda-beda.”
Seorang lainnya yang ditangkap adalah Edy Kamsu, 33 tahun. Edy dicokok di sekitar rumahnya di Kecamatan Sidodadi. Saiful Arifin dan Edy adalah anggota satuan pengamanan di pusat perbelanjaan Galaxi Surabaya. Edy diduga berperan sebagai orang yang mendapatkan bayaran dari seseorang yang kini diburu polisi.
Dari order ini, Edy kemudian mengajak dua temannya, S, dan tersangka Saiful. Pengakuan tersangka asal Desa Kedepak, Lamongan, ini terungkap dari hasil pemeriksaan polisi, setelah dia tertangkap pada Selasa malam sekitar pukul 23.40. “Siapa yang memberi order? Itulah yang akan kami kejar,” kata Wakil Kepala Polres.
SUJATMIKO