Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPUD Tak Bisa Menindak Kampanye di Media Sosial  

image-gnews
Massa pendukung Walikota Risma membawa sapi dalam aksi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, 11 Agustus 2015. Aksi yang dilakukan tepat di hari terakhir perpanjangan pendaftaran Cawali dan cawawali ini meminta KPU Kota Surabaya untuk tidak menunda pelaksanaan Pilkada. FULLY SYAFI
Massa pendukung Walikota Risma membawa sapi dalam aksi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, 11 Agustus 2015. Aksi yang dilakukan tepat di hari terakhir perpanjangan pendaftaran Cawali dan cawawali ini meminta KPU Kota Surabaya untuk tidak menunda pelaksanaan Pilkada. FULLY SYAFI
Iklan

TEMPO.CO, Semarang -  Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah menyatakan tak bisa menindak calon kepala daerah yang melakukan kampanye, baik yang terselubung maupun terbuka, melalui media sosial. Padahal dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun ini kampanye sangat dibatasi karena kampanye hanya boleh dilakukan dengan difasilitasi KPUD. “Media sosial seperti Twitter maupun Facebook itu personal. Kami sulit menjangkau,” kata Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo kepada Tempo di Semarang, Rabu, 12 Agustus 2015.

Joko menyatakan larangan berkampanye adalah di tempat umum dengan memasang poster atau baliho. Selain itu, calon juga dilarang memasang iklan di media massa cetak maupun elektronik. Dengan alasan menciptakan keadilan, model kampanye pilkada tahun ini hanya boleh yang difasilitasi KPUD.

Joko mengakui larangan kampanye hanya mengatur di tempat-tempat umum maupun media massa. “Adapun kampanye calon pilkada di media sosial tak ada aturannya,” kata Joko. Karena sulit dijangkau dan tak ada aturannya, maka Joko berpandangan bahwa kampanye calon kepala daerah di media sosial diperbolehkan. “Jika tidak dilarang, bagaimana kami bisa menindak,” kata Joko. Apalagi media sosial juga sangat personal dan banyak, sehingga KPUD juga sulit untuk mengontrol.

Karena kampanye difasilitasi KPUD, maka semua calon dilarang untuk memasang alat peraga di tempat-tempat umum. Joko menyatakan poster dan baliho yang saat ini sudah banyak dipasang bakal calon harus diturunkan sejak ada penetapan calon oleh KPUD. KPUD akan menetapkan pasangan calon pada 24 Agustus mendatang. “Tiga hari setelah penetapan, atribut calon harus dibersihkan semua,” kata Joko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini model kampanye di media sosial memang marak dilakukan para kandidat. Misalnya, bakal calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Semarang yang diusung PKB dan PKS, Soemarmo-Zuber Safawi, juga mulai menggunakan media sosial untuk kampanye. Di Facebook, pasangan ini punya akun Soemarmo Zuber-Untuk Semarang Emas. Dalam akun tersebut ditampilkan berbagai kegiatan yang dilakukan Soemarmo maupun Zuber Safawi.

Adapun Hendrar Prihadi yang diusung PDIP menggunakan Twitter untuk kampanye dengan nama akun @hendrarprihadi. Melalui akun ini Hendrar mengabarkan berbagai kegiatan yang ia lakukan. Misalnya akun ini menulis, “Saat ini mas @hendrarprihadi sedang menghadiri bulan jumpa warga RT 4 RW 8 Lamper Tengah”.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.


KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.


KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.


Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.


Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

21 Agustus 2017

Warga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Banten di TPS yang bertema
Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

KPU Tangerang akan memanfaatkan kotak suara kaleng aluminium bekas pemilihan Gubernur Banten 2017 untuk pilkada serentak pada 2018.