TEMPO.CO, Jakarta - Kerap diselewengkan namanya dan disalahgunakan dananya, Yayasan Supersemar terancam pailit. Pengadilan memerintahkan yayasan yang didirikan presiden kedua RI, Soeharto, itu membayar ganti rugi sekitar Rp 4,3 triliun, tanggung renteng dengan keluarga Soeharto. Berapa aset Yayasan?
Baca: Ahok: Pendapatan DKI Raib Rp 1 Triliun, Siapa Untung?
Saham
Bank Duta Rp 108 miliar
Bank Muamalat Rp 1,06 miliar
PT Granadi Rp 5,6 miliar
PT Indocement Rp 27 miliar
PT Plaza Indonesia Realty Rp 3,8 miliar
PT PLN Rp 1 miliar
Timber Dana Indonesia Rp 25 juta
Indoncement
Indosat
Piutang
Bank Duta Rp 107 miliar
Deposito Rp 670 miliar
144 hektare tanah yang menjadi Sirkuit Sentul
Wisma Kosgoro
Wisma Granadi lewat PT Graha Dana Mandiri
TIM TEMPO | PDAT
Berita Menarik Lainnya
Ahok: Pendapatan DKI Raib Rp 1 Triliun, Siapa Untung?
Ahok Curhat: Di Balik Ketenaran Ada Kepedihan
Evan Dimas ke Spanyol, Begini Perjuangan yang Harus Ditembus