TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) di empat daerah hingga 2017. Penundaan ini dilakukan karena hingga saat ini tak ada satu pun aturan lainnya seperti perpu yang mengintervensi Peraturan KPU. "Belum tentu juga ada perpu itu. Kami tidak ada pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM membahas itu," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah setelah konferensi pers di kantornya, Selasa, 11 Agustus 2015.
Namun, kata Ferry, KPU bersikap netral terhadap perpu. Apabila akhirnya pemerintah memutuskan menerbitkan aturan darurat itu, maka KPU siap mengadopsinya dalam PKPU, sekaligus mencabut kembali surat keputusan penundaan pilkada yang telah dikeluarkan KPU daerah.
"Kami tentu perlu melihat dulu bagaimana bunyi perpu tersebut, apakah mengubah sistem pilkada, atau mengubah atau menggugurkan suatu pasal," kata Ferry. "Tapi kami akan menyesuaikan."
Empat pemilihan kepala daerah yang ditunda hingga 2017 adalah Kabupaten Timur Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), dan Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat).
Dari tujuh daerah yang membuka ulang pendaftaran calon selama 9-11 Agustus ini, tiga daerah bertambah satu pasangan calon. Yaitu Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya. Sementara Kota Samarinda bertambah satu pasangan calon yang mendaftar siang tadi, yaitu pasangan Iswadi dan Nuhdiyat Nur dari PDIP dan Hanura.
"Pendaftaran mereka tinggal menunggu berkas rekomendasi dari DPP Pusat. Bila dilengkapi malam ini, maka pilkada Samarinda tidak ditunda," kata Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay.
Namun, calon tunggal masih berpotensi bakal bertambah. Musababnya, KPUD bakal melakukan penelitian terhadap berkas pasangan calon yang mendaftar. Bila satu saja pasangan calon tidak lolos--misalnya, akibat ijazah palsu--maka sebanyak 80 daerah dengan dua pasangan calon kembali terancam penundaan pilkada.
INDRI MAULIDAR