TEMPO.CO, Surabaya -Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya menemukan masalah pada berkas dokumen pendaftaran pasangan Rasiyo-Dhimam Abror sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Surat rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) diduga dikirim melalui surat elektronik yang kemudian di-scan atau dicetak sehingga tanda tangan dan stempel yang tertera di sana dianggap tidak asli.
“Tadi kami menemukan beberapa temuan, di antaranya soal rekomendasi partai yang hanya di-scan itu," kata Ketua Panwas Surabaya, Wahyu Hariyadi, usai mengawasi pendaftaran Rasiyo-Abror di KPU Surabaya, Selasa 11 Agustus 2015.
Menurut Wahyu, berdasarkan regulasi KPU, berkas dokumen yang dibawa oleh pasangan calon harus asli dan disertai tanda tangan dan stempel basah. Dia mengatakan, temuan akan dibahas dalam rapat pleno yang akan diselenggarakan pada malam ini juga. “Kami belum bisa memutuskan,” kata dia.
Wahyu menjelaskan bahwa saat pendaftaran di KPU, ada tiga persyaratan yang harus segera dilengkapi dan itu sifatnya wajib dilengkapi pada hari pendaftaran. Ketiganya adalah surat rekomendasi dari DPP partai pendukungnya, tanda tangan dukungan dari pengurus partai pengusung di daerah atau cabang Surabaya, serta surat pernyataan dari pasangan calon untuk bersedia mencalonkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
“Apabila bukan surat asli, maka sesuai aturan diberikan waktu hingga pukul 23.59,” kata dia sambil menambahkan, persyaratan seluruhnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/2015, Peraturan KPU 12/2015 atau PKPU 9/2015. "Namun, saya tegaskan bahwa kami belum memutuskan, kami akan rapatkan di pleno nanti."
Pasangan Rasiyo-resmi mendaftarkan diri ke KPU Surabaya hari ini, Selasa 11 Agustus 2015, tepat di hari terakhir sebelum KPU memutuskan pilkada ditunda jika pasangan calon tetap tunggal. Rasiyo-Abror diusung dua partai politik, yaitu partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional, untuk melawan pasangan inkumben Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
Rasiyo-Abror menggantikan pasangan sebelumnya Abror-Haries Purwoko yang berujung berantakan dengan partai pengusung yang sama.
MOHAMMAD SYARRAFAH