TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut Wanda Zaki, 22 tahun, terdakwa pembunuhan siswi SMK asal Bandung berinisial YH, dengan hukuman penjara 18 tahun. Wanda dituntut telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar jaksa Cecep saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Agustus 2015.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melukai hati keluarga korban. Dimana korban merupakan anak kesayangan dari kedua orangtuanya. Selain iti, perbuatan terdakwa telah membuat resah warga. Kedua poin tersebut merupakan hal yang menjadi pemberat bagi terdakwa. "Yang meringankan terdakwa, terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum," kata jaksa.
Saat jaksa membacakan uraian, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menggunakan kemeja putih dirangkap dengan rompi tahanan, terus menundukan kepalanya. Adapun saat majelis halim mengetuk palu tanda sidang berakhir, terdakwa langsung digiring oleh dua petugas keamanan untuk menghindari keluarga korban yang memenuhi ruang sidang.
YH, 18 tahun, siswi Sekolah Menengah Kejuruan 1 Bandung, tewas di tangan terdakwa yang merupakan kekasih korban. Jenazah korban ditemukan dengan kondisi mengalami luka lebam di leher dan tangan di Tempat Pemakaman Umum Cimenyan, Kabupaten Bandung, Ahad pagi, 1 Maret 2015. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa lantaran masalah percintaan.
Selain itu, terdakwa pun terbukti telah membawa lari sepeda motor, jam tangam dan cincin milik korban. Sementara itu, ibu korban, Wiwin Widianingsih, 43 tahun, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Wiwin menginginkan terdakwa dihukum seberat-beratnya. "Harusnya dibayar dengan hukuman mati," kata Wiwin saat ditemui usai persidangan.
Ia pun mengkhawatirkan apabila hukumannya ringan, terdakwa tidak mendapatkan efek jera. "Kurang puas, harusnya setimpal. Takutnya nanti sama orang lain berbuat gitu lagi.Jangan sampai ada korban lagi. Cukup anak saya aja " ujar dia.
Kuasa hukum terdakwa, Octavianus Ginting, mengatakan, tuntutan jaksa terhadap klienya sangat berlebihan. "Terlalu tinggi, meskipun dikenakan dakwaan kumulatif , maksimal ancaman hukuman pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun, dan pasal 362 5 tahun, totalnya 20 tahun kalau 2/3 mestinya 15 tahun, kami tim PH dari Posbakum Ikadin , akan melakukan pembelaan, hukuman seringan-ringannya," kata dia.
IQBAL T. LAZUARDI S.