TEMPO.CO, Tasikmalaya - Calon bupati inkumben pilkada Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum sudah memprediksi bahwa akan hanya ada satu pasangan calon di pilkada Tasikmalaya. Dia pun mengaku tidak terkejut bila pilkada terpaksa ditunda hingga 2017.
"Ya kami sudah prediksi sebelumnya. Ketika pilkada 2015 harus ditunda, kami tidak asing lagi," kata Uu saat dihubungi lewat telepon selularnya oleh wartawan, Selasa 11 Agustus 2015.
Sebelumnya, Uu mengaku sudah mendengar kabar bahwa tidak akan ada calon lain yang mendaftar ke KPU Tasikmalaya. Dengan hanya ada calon tunggal di pilkada Tasikmalaya, Uu menyerahkan sepenuhnya keputusan penyelenggaraan pilkada kepada pemerintah pusat.
Meski hanya ada calon tunggal, Uu merasa tidak dirugikan. Sebagai politisi, dia merasa tidak kecewa. "Tidak kecewa, tidak merasa dirugikan," katanya.
Uu kini pasrah terhadap keputusan yang nantinya diambil penyelenggara pilkada. Segala sesuatu, kata dia, pasti ada hikmahnya, baik untuk diri sendiri, masyarakat dan Pemkab Tasikmalaya. "Segala sesuatu ada hikmahnya," ucapnya.
Sebelumnya, hingga ditutupnya perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, Selasa sore, tidak satupun partai yang mendaftarkan calonnya. Partai yang belum memiliki pasangan di antaranya PKB, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Hingga perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah ditutup Selasa sore 11 Agustus 2015 pukul 16.00 WIB, KPU Daerah Tasikmalaya menyatakan hanya ada satu pasangan bakal calon kepala daerah yang resmi mendaftar. Pasangan ini yakni Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto yang diusung PDIP, Partai Golkar, PAN, PKS.
"Pukul 16.00 WIB tidak ada satu pasangan bakal calon kepala daerah yang resmi daftarkan diri ke KPU oleh parpol atau gabungan parpol yang tersisa. Partai tersebut yakni Partai Demokrat, PKB dan Gerindra. Mereka tidak menggunakan hak politiknya," kata Ketua KPU Daerah Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat di kantornya Selasa sore, 11 Agustus 2015.
Karena hanya ada calon tunggal, KPU Daerah Tasikmalaya akan berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU pusat melalui KPU Provinsi Jawa Barat terkait kelanjutan pilkada ini. Berdasarkan PKPU dengan merujuk pada pasal 89 ayat 4, jika tetap hanya satu pasangan calon maka pilkada ditunda 2017. "Sikap kami adalah kami tetap menunggu apapun yang diperintahkan dan diputuskan KPU pusat dalam menyikapi pilkada Tasikmalaya," kata Deden.
CANDRA NUGRAHA