TEMPO.CO, Sidoarjo - PT Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas, membantah bahwa belum diprosesnya pencairan ganti rugi korban lumpur di kantor perbendaharaan negara karena pihaknya belum menyerahkan akta serah terima jaminan aset ke pemerintah pusat.
"Mau serah terima jaminan aset bagaimana, lha wong akta baru disepakati kemarin sore," kata Direktur Operasional Minarak Totok Kusdiarto di posko validasi Pendapa Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 11 Agustus 2015.
Menurut Totok, serah terima jaminan aset baru disepakati setelah Minarak berbicara dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo selaku pihak yang diberi kuasa pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan, sebagai bendahara negara.
Meski baru disepakati kamarin sore, Totok mengaku pada pekan ini Minarak segera menandatangani akta serah terima jaminan tersebut. "Paling lambat Kamis ini. Saat ini dalam proses penandatanganan," kata dia.
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebelumnya menyatakan penyebab belum dikirimnya berkas ganti rugi korban lumpur ke kantor perbendaharaan negara untuk dilakukan proses pencairan karena Minarak belum memberikan akta serah terima jaminan aset.
"Pencairan ganti rugi korban lumpur belum bisa dilakukan karena masih ada salah satu syarat kelengkapan yang belum diberikan Minarak, yaitu serah terima jaminan aset," kata juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Dwinanto Hesti Prasetyo.
Dwinanto menuturkan serah terima jaminan aset ada kaitannya dengan dana talangan ganti rugi korban lumpur yang diberikan pemerintah kepada Minarak sebesar Rp 781 miliar. "Itu kaitannya dengan pinjam-meminjam," kata dia.
Jaminan aset meliputi sekitar 10 ribu sertifikat warga korban lumpur yang sudah dibayar Minarak. Awalnya Minarak mengklaim telah membayar ganti rugi korban lumpur sebesar Rp 3,5 triliun. Namun setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyusut menjadi Rp 2,7 triliun.
NUR HADI