TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tengah mempertimbangkan status darurat bencana kekeringan untuk wilayah DIY.
Penetapan status itu menjadi syarat pencairan dana darurat bencana senilai Rp 6 miliar dari pusat untuk jangka waktu tiga bulan. Saat ini dua kabupaten di wilayah DIY, Bantul dan Kulon Progo, dinyatakan berstatus darurat bencana kekeringan berdasarkan surat keputusan kedua bupati.
“Wilayah kami sudah darurat kekeringan terhitung Agustus sampai Oktober. Itu bisa diperpanjang,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulon Progo Untung Waluyo, Selasa, 11 Agustus 2015.
Penentuan waktu tiga bulan tersebut berdasarkan perhitungan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika DIY bahwa kemarau di DIY diprediksi hingga Oktober 2015. Apabila tidak ada cuaca ekstrem, tidak menutup kemungkinan mulai turun hujan sebelum November.
Beberapa kecamatan yang terdampak kekeringan di Kulon Progo meliputi Kalibawang, Samigaluh, Girimulyo, Kokap, Sentolo, Pengasih, serta sebagian Lendah dan Pajangan. Jumlah warga yang terdampak kekeringan terdata sebanyak 6.689 kepala keluarga atau 20.928 jiwa. Sedangkan jumlah dana yang diajukan ke pusat melalui provinsi senilai Rp 1,097 triliun. “Belum cair. Tapi kami usahakan bantuan dari relawan, juga CSR perbankan,” ujar Untung.
Dana itu digunakan untuk droping air, pembentukan posko aduan bagi warga yang membutuhkan droping air, juga penyediaan tendon air sementara. Pengajuan dana darurat bencana ke pusat, menurut Kepala BPBD DIY Gatot Saptadi, sudah mendapat persetujuan pemerintah.
Hanya, belum bisa dicairkan karena menunggu sejumlah persyaratan dipenuhi, seperti pernyataan darurat bencana kekeringan dari gubernur dan telaah teknis di lapangan. “Harus ada koordinasi bersama, apakah gubernur perlu mengeluarkan pernyataan status darurat,” tutur Gatot.
Jika status darurat ditetapkan, ada konsekuensi yang harus diikuti pemerintah daerah itu. Seperti penggunaan dana darurat untuk pasokan air dan pipanisasi, pembentukan posko darurat, juga perubahan pola tanam di lahan pertanian untuk menjaga kesinambungan produk tanaman. “Semua pihak harus bergerak secara darurat. Kami akan lemparkan ke daerah, siap enggak dengan konsekuensi itu,” ucap Gatot.
PITO AGUSTIN RUDIANA