TEMPO.CO, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Ikmal Jaya. Politikus PDIP ini terbukti korupsi tukar guling tanah aset daerah untuk tempat pembuangan akhir di Bokong Semar senilai Rp 35,1 miliar.
Vonis terhadap Ikmal lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 7,5 tahun. Ketua majelis hakim Torowa Daeli menyatakan terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp 300 juta dan atau subsider 3 bulan penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp 350 juta.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang serta jabatan sebagai Wali Kota Tegal," kata Torowa Daeli.
Penyelewengan aset milik daerah itu berada di dua lokasi, yakni tanah di Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, seluas 20.435 meter persegi dengan harga Rp 160 ribu per meter persegi. Padahal harga pasar tanah mestinya Rp 300 ribu per meter persegi.
Tanah satunya lagi seluas 10.987 meter persegi di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Selatan, yang dihargai Rp 350 ribu. Padahal harga standar di wilayah tersebut Rp 1,5 juta. Dua lokasi tanah tersebut ditukar dengan milik CV Tri Daya Pratama yang berada di tanah Kalingangsa, Kecamatan Margadana, seluas 105.071 meter persegi.
Terdakwa menukar aset milik Pemerintah Kota Tegal dengan harga sesuai standar pasar. Namun tanah pengganti milik swasta ditukar senilai Rp 85 ribu. Padahal harga standar pasar tanah Rp 29 ribu. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara Rp 23,4 miliar.
Dalam putusan, hakim menolak tuntutan jaksa agar Ikmal dicabut hak politiknya. “Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum," ujar Torowa Daeli. Menurut dia, tuntutan pencabutan hak untuk dipilih tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang aturan dalam pemilihan kepala daerah.
Atas putusan hakim ini, baik jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Ikmal Jaya belum bersikap. “Kami masih berpikir-pikir,” tutur jaksa penuntut umum dari KPK, Kresno Anto Wibowo. Ikmal juga menyatakan masih pikir-pikir dulu. “Saya akan bicarakan dulu dengan penasihat hukum," ujarnya.
ROFIUDDIN