Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Tegal Dipenjara 5 Tahun  

Editor

Erwin prima

image-gnews
Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COSemarang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Ikmal Jaya. Politikus PDIP ini terbukti korupsi tukar guling tanah aset daerah untuk tempat pembuangan akhir di Bokong Semar senilai Rp 35,1 miliar. 

Vonis terhadap Ikmal lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 7,5 tahun. Ketua majelis hakim Torowa Daeli menyatakan terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp 300 juta dan atau subsider 3 bulan penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp 350 juta.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang serta jabatan sebagai Wali Kota Tegal," kata Torowa Daeli. 

Penyelewengan aset milik daerah itu berada di dua lokasi, yakni tanah di Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, seluas 20.435 meter persegi dengan harga Rp 160 ribu per meter persegi. Padahal harga pasar tanah mestinya Rp 300 ribu per meter persegi.

Tanah satunya lagi seluas 10.987 meter persegi di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Selatan, yang dihargai Rp 350 ribu. Padahal harga standar di wilayah tersebut Rp 1,5 juta. Dua lokasi tanah tersebut ditukar dengan milik CV Tri Daya Pratama yang berada di tanah Kalingangsa, Kecamatan Margadana, seluas 105.071 meter persegi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa menukar aset milik Pemerintah Kota Tegal dengan harga sesuai standar pasar. Namun tanah pengganti milik swasta ditukar senilai Rp 85 ribu. Padahal harga standar pasar tanah Rp 29 ribu. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara Rp 23,4 miliar.

Dalam putusan, hakim menolak tuntutan jaksa agar Ikmal dicabut hak politiknya. “Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum," ujar Torowa Daeli. Menurut dia, tuntutan pencabutan hak untuk dipilih tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang aturan dalam pemilihan kepala daerah. 

Atas putusan hakim ini, baik jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Ikmal Jaya belum bersikap. “Kami masih berpikir-pikir,” tutur jaksa penuntut umum dari KPK, Kresno Anto Wibowo. Ikmal juga menyatakan masih pikir-pikir dulu. “Saya akan bicarakan dulu dengan penasihat hukum," ujarnya. 

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

8 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Tegal yang Enak dan Murah

1 hari lalu

Berikut ini beberapa rekomendasi oleh-oleh khas Tegal yang bisa Anda beli. Salah satu yang cukup terkenal adalah teh poci. Foto: Canva
8 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Tegal yang Enak dan Murah

Berikut ini beberapa rekomendasi oleh-oleh khas Tegal yang bisa Anda beli. Salah satu yang cukup terkenal adalah teh poci.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Polres Tegal Tangguhkan Penahanan Sopir dan Kernet Bus Terguling di Guci

24 Mei 2023

Satu unit bus dalam posisi terbalik usai jatuh ke sungai di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 7 Mei 2023. Awalnya bus tersebut dalam kondisi terparkir atau berhenti dan mesin menyala, lalu tiba-tiba maju terperosok dan masuk ke sungai. Lokasi bus tepatnya berada di area parkir objek wisata Guci. ANTARA FOTO/Tois
Polres Tegal Tangguhkan Penahanan Sopir dan Kernet Bus Terguling di Guci

Polisi menetapkan sopir bus dan kernetnya sebagai tersangka kelalaian mengakibatkan kecelakaan bus terguling masuk sungai di tempat wisata Guci.


Cerita Kiprah Perempuan Pantura dari Balik Lensa

14 Juni 2022

Salah satu pengunjung sedang menikmati pameran foto
Cerita Kiprah Perempuan Pantura dari Balik Lensa

Lima tokoh perempuan dipilih menjadi pemeran utama pameran foto dengan tajuk "Kiprah Perempuan Pesisir".


Buntut Konser Dangdut Kota Tegal, Kapolda Jateng: Patuhi Protokol Kesehatan

30 September 2020

Suasana konser musik dangdut yang digelar di tengah pandemi, di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. ANTARA/Oky Lukmansyah
Buntut Konser Dangdut Kota Tegal, Kapolda Jateng: Patuhi Protokol Kesehatan

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat taat terhadap protokol kesehatan pasca insiden konser dangdut di Kota Tegal.


Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara

30 September 2020

Warga tampak mengabaikan protokol kesehatan saat menyaksikan konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Dalam acara tersebut, banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. ANTARA/Oky Lukmansyah
Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka karena menggelar konser dangdut.


Ganjar Tegur Wali Kota Tegal yang Gelar Konser Dangdut

24 September 2020

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kedua kiri) bersama Komandan Lanal Tegal Letkol Mar Ridwan Azis (kiri), Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Richard Yeheskel Sangari (kedua kanan) dan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari (kanan) bernyanyi saat perayaan Hari Bhayangkara di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Rabu, 1 Juli 2020. Pemerintah Kota Tegal dan Polresta Tegal Kota memberikan pembuatan SIM, KTP, KK dan akta kelahiran secara gratis kepada warga yang lahir pada 1 Juli dalam rangka perayaan ke-74 Hari Bhayangkara. ANTARA/Oky Lukmansyah
Ganjar Tegur Wali Kota Tegal yang Gelar Konser Dangdut

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegur Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono karena menggelar konser dangdut di wilayahnya.


Tegal Bersiap New Normal, 40 TNI-Polri akan Jaga Setiap Mal

5 Juni 2020

Kendaraan melintas samping pembatas  jalan di kawasan  perempatan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat, 27 Maret 2020.  Sejak diberlakukan  penutupan jalan masuk ke Alun-alun Kota Tegal  dan pengalihan jalur di sejumlah jalan protokol untuk antisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA
Tegal Bersiap New Normal, 40 TNI-Polri akan Jaga Setiap Mal

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan akan meminta bantuan TNI dan Polri untuk menerapkan protokol kesehatan di era new normal.


New Normal, Satu Mal di Kota Tegal Dijaga 40 Tentara dan Polisi

4 Juni 2020

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kiri) meninjau pemasangan beton saat isolasi wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 29 Maret 2020. Isolasi wilayah dilakukan dengan menutup sebanyak 50 titik jalan masuk ke Kota Tegal dan hanya dibuka satu jalan yaitu jalan Proklamasi dengan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan sebelum memasuki wilayah kota tersebut untuk antisipasi penyebaran COVID-19.  ANTARA
New Normal, Satu Mal di Kota Tegal Dijaga 40 Tentara dan Polisi

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan sudah mempunyai persiapan dalam menyambut era kenormalan baru (new normal ).


Warga Kota Tegal Diminta Tetap Jaga Jarak, Meski PSBB Berakhir

22 Mei 2020

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Diponegoro Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin, 11 Mei 2020. Setelah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan lockdown lokal sejak akhir Maret, tidak ada pasien positif Covid-19 yang dirawat di kota tersebut. ANTARA/Oky Lukmansyah
Warga Kota Tegal Diminta Tetap Jaga Jarak, Meski PSBB Berakhir

Masyarakat diminta menjaga Kota Tegal agar tetap menjadi zona hijau dengan mematuhi anjuran pemerintah dan protokol kesehatan.