TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan jika sampai batas terakhir masa perpanjangan pendaftaran masih ada daerah yang bercalon tunggal, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah tersebut akan ditunda. “Kalau memang ada yang hanya satu, kembali ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, daerah itu akan ditunda sampai 2017,” kata Tedjo seusai menghadiri perayaan hari anak di Istana Bogor, Selasa, 11 Agustus 2015.
Sejauh ini, kata dia, Kota Surabaya dan Kabupaten Pacitan sudah memiliki calon baru. “Kita harapkan yang lima lagi akan segera menyusul,” katanya.
Tedjo mengatakan hingga saat ini presiden belum berencana mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai calon tunggal. Menurut dia, meski sejumlah kementerian sudah menyiapkan draf perpu tapi belum ada permintaan presiden untuk mengeluarkan perpu. “Kami sudah rapat bersama menyiapkan itu. Tapi tidak untuk dikeluarkan sebelum ada permintaan karena ini tidak dalam posisi kedaruratan atau genting,” katanya.
Pemerintah, kata Tedjo, akan melakukan evaluasi mengenai perpanjangan masa pendaftaran setelah batas akhir pendaftaran pada pukul 16.00 sore nanti. Dalam kesempatan itu, pemerintah juga akan memikirkan solusi masalah ini, apakah tetap menunda pilkada atau menerbitkan perpu.
Saat ini KPU memperpanjang pendaftaran pilkada pada tujuh daerah hingga 11 Agustus 2015. Tujuh daerah tersebut adalah daerah yang tadinya memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda. Keputusan ini diambil setelah Badan Pengawas Pemilu memberi rekomendasi sebagai solusi daerah bercalon tunggal. Hingga siang ini, Kota Surabaya dan Kabupaten Pacitan sudah memiliki calon penantang inkumben.
ANANDA TERESIA