TEMPO.CO, Pacitan - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menyatakan bahwa calon pasangan yang diajukan partainya, yakni Bambang Susanto–Sri Retno Dewanthi, sanggup memenuhi kekurangan syarat pencalonan yang diminta Komisi Pemilihan Umum.
"Syarat-syarat yang belum lengkap akan dipenuhi agar pencalonan tetap berjalan," kata Sekretaris PDIP Pacitan Heru Setyanto, Selasa, 11 Agustus 2015.
Saat pendaftaran di KPU Pacitan pada hari kedua masa perpanjangan pendaftaran pada Senin kemarin, menurut Heru, syarat pasangan yang diusung PDIP dan Partai Hati Nurani Rakyat ini masih kurang. Kekurangan itu di antaranya tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan tes kesehatan.
Adapun rekomendasi dari pimpinan pusat PDI Perjuangan dan Partai Hanura, menurut dia, telah diterima sebelum pasangan calon didaftarkan ke KPU. "Rekomendasi dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) sudah turun karena itu syarat utama untuk mencalonkan," ujar pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pacitan ini.
Komisioner KPU Pacitan Sittah Anangimah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan pimpinan pusat partai pengusung Bambang Susanto–Sri Retno Dewanthi tentang persetujuan pencalonannya sebagai bupati dan wakil bupati. Syarat administrasi itu diterima dari PDIP dan Partai Hanura saat mendaftarkan pasangan calon ke KPU, Senin kemarin.
"Rekomendasi dari PDIP ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum dan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP," ucap Sittah. Rekomendasi itu tertanggal 9 Agustus 2015.
Sedangkan rekomendasi dari Pengurus Pusat Partai Hanura tertanggal 7 Agustus 2015. Persetujuan pancalonan Bambang Susanto–Sri Retno Dewanthi itu, kata Sittah, ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dan sekretaris jenderal partai Berliana Kartakusumah. "Kalau rekomendasi dari partai sudah ada," ujar dia.
Meski demikian, Sittah melanjutkan, pasangan Bambang Susanto–Sri Retno Dewanthi tetap harus memenuhi kekurangan syarat yang lain agar bisa ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. Syarat tersebut di antaranya tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, ijazah, dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
NOFIKA DIAN NUGROHO