TEMPO.CO, Balikpapan - Lembaga swadaya masyarakat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur melaporkan tuduhan pelanggaran amdal perusahaan tambang batu bara PT Fajar Sakti Prima pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat. Anak perusahaan Grup Bayan Reources ini dianggap melanggar ketentuan izin amdal dengan melintasi Sungai Kedang yang juga area dilindungi untuk satwa pesut Mahakam.
"Melanggar ketentuan izin amdal mengenai pengiriman batu bara maksimal 3 ribu DWT melalui Sungai Belayan (Gunung Sari-Kota Bangun). Bukan melalui Sungai Kedang Kepala,” kata Koordinator Jatam Kalimantan Timur, Merah Johansyah, Selasa, 11 Agustus 2015. Turut hadir melaporkan adalah Komunitas Save Pesut Mahakam dan Pokja 30 Samarinda yang mendukung pencabutan izin tambang nakal yang menyalahi izin daerah.
Baca: Ahok 'Kepala Preman' Baru, Ini Nasib Anggota FBR
Para aktivis ini menyerahkan berkas perizinan pergerakan kapal dan surat berlayar yang diterbitkan KSOP Samarinda dan Dinas Perhubungan Kecamatan Kota Balikpapan. "Izin ini disalahgunakan perusahaan untuk melanggar izin amdal sudah diterbitkan,” ucap Merah. Ia menuntut Gubernur Kalimantan Timur mencabut izin amdal dan izin lingkungan hidup PT Fajar Sakti Prima.
Aktivitas perusahaan tambang melanggar aturan daerah yang berkomitmen melindungi satwa pesut Sungai Mahakam di Sungai Kedang. Perwakilan Komunitas Save Pesut Mahakam, Septy Adji Saputra, mengatakan jalur Sungai Kedang Kepala merupakan habitat alam satwa pesut yang terancam punah. Jumlah satwa ini diperkirakan makin menyusut tinggal 80 ekor akibat kerusakan lingkungan Sungai Kedang.
Jatam mencatat kapal kapal batu bara berangkat dari terminal khusus milik Bayan Resources di Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur. Selanjutnya kapal pontoon melintasi Sungai Kedang Kepala sebelum bermanuver dan masuk ke Sungai Mahakam. Sungai Kedang Kepala juga sudah ditetapkan sebagai wilayah konservasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca: Pegang Bukti, Kenapa Polisi Tak Tangkap Pembunuh Akseyna?
Di sepanjang sungai ini masyarakat memanfaatkannya sebagai keramba ikan mas dan sumber ekonomi warga. Jatam juga menilai keberadaan kapal pontoon batu bara berdampak negatif terhadap kehidupan nelayan di Kutai Kartanegara. Ekonomi perikanan warga sudah terganggu dalam 5 bulan terakhir ini.
Jatam juga memprotes Bank Indonesia dan Bank Mandiri yang turut berperan dalam kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur. Bank Mandiri diduga memberi kredit pada PT Fajar Sakti Prima untuk usahanya pertambangannya. "Perbankan kita mengklaim menerapkan green banking dalam kebijakan pemberian kredit, tapi ternyata salah satu krediturnya PT Fajar dan Grup Bayan," ucap Merah.
Merah meminta Bank Mandiri menghentikan pemberian kredit pada perusahaan yang bermasalah dengan lingkungan. Dia mencatat ada aliran kredit sebesar US$ 573 juta atau sekitar Rp 7,7 triliun yang antara lain disalurkan kepada Grup Bayan Resources.
SG WIBISONO
Simak:
Ini 3 Bukti Kuat Andi Rancang Skenario Habisi Hayriantira XL