TEMPO.CO, Balikpapan - Lembaga swadaya masyarakat Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menilai Kementerian Lingkungan Hidup lamban dalam menangani kerusakan lingkungan akibat pertambangan daerah. Kementerian tidak cepat merespons insiden tewasnya 14 orang yang tenggelam di lubang bekas area tambang batu bara yang tidak direklamasi.
"Kami sudah melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Namun responsnya lambat,” kata koordinator Jatam Kalimantan Timur, Merah Johansyah, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa, 11 Agustus 2015.
Baca: Ahok 'Kepala Preman' Baru, Ini Nasib Anggota FBR
Merah mengatakan Kecamatan Sebulu mengeluarkan 59 izin tambang batu bara yang terdiri atas 22 izin produksi dan 37 izin berstatus eksplorasi. Kabupaten Kutai Kartanegara ditengarai telah mengobral penerbitan izin tambang batu bara yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 izin. Masyarakat akhirnya menjadi korban adanya bekas tambang tambang batu bara ini.
Baca: Pegang Bukti, Kenapa Polisi Tak Tangkap Pembunuh Akseyna?
Jatam sempat merilis nama-nama perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas berbagai peristiwa maut pertambangan Samarinda, yakni PT Hymco Coal, PT Panca Prima Mining, PT Energi Cahaya Industritama, PT Graha Benua Etam, dan PT Cahaya Energi Mandiri. Tempo masih berusaha meminta konfirmasi kepada perusahaan-perusahaan itu.
SG WIBISONO
Berita Menarik
Ini 3 Bukti Kuat Andi Rancang Skenario Habisi Hayriantira XL