TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tidak memberikan remisi dasawarsa kemerdekaan terhadap narapidana korupsi. Menurut Koordinator Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi tak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adnan menuturkan Pasal 34 A ayat 1 huruf a dan b PP 99/2012 telah mengatur secara jelas syarat yang wajib dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi. "Salah satu syarat tersebut ialah terpidana bersedia bekerja sama dengan penegak hukum sebagai justice collaborator untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," tuturnya melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Agustus 2015.
Selain itu, kata dia, untuk terpidana korupsi yang akan mendapatkan remisi pun diwajibkan melunasi denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Berdasarkan aturan tersebut, ICW mendesak pemerintah tidak memberikan remisi, khususnya bagi terpidana korupsi. Pemberian remisi, kata dia, baru bisa diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.
Adnan menjelaskan, pemberantasan korupsi merupakan satu agenda penting pemerintah dan pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi adalah salah satu bagian dari strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025 (Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012). "Pemberian remisi kepada narapidana korupsi--yang tidak memenuhi ketentuan--di hari kemerdekaan Republik Indonesia dapat merusak citra pemerintah dan mencederai semangat peringatan hari kemerdekaan, termasuk di dalamnya merdeka dari korupsi," ucapnya.
Menjelang ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-70, pemerintah berencana memberikan remisi bagi 118 ribu narapidana, termasuk narapidana korupsi dan narkoba. Pemberian remisi itu didasari Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan (Keppres 120/1955). Berdasarkan aturan tersebut, seorang terpidana bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga 3 bulan.
GANGSAR PARIKESIT