TEMPO.CO, Tuban - Polres Tuban menahan Ridha Taqoballah alias Indra alias Ridwan, 23 tahun, atas tudingan menganiaya dan memerkosa seorang gadis berusia 16 tahun. Pada kolom pekerjaan di KTP pelaku tertulis sebagai wartawan, meski sehari-hari pengangguran.
Modus perkosaan adalah tersangka mengaku sebagai wartawan sehingga korban menjadi ketakutan. Polisi tengah menelusuri KTP pria asal Kecamatan Bagadan, Kabupaten Pamekasan, Madura, itu yang diduga palsu.
KTP pelaku yang dikeluarkan di Pulau Batam dibuat oleh tekong (calo tenaga kerja) saat tersangka ingin menjadi tenaga kerja ke luar negeri. “Sepertinya palsu,” ujar Juru Bicara Kepolisian Resort Tuban Ajun Komisaris Elis Suendayani pada Tempo, Senin, 10 Agustus 2015.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah melakukan tindak asusila selama 17 kali terhadap korban. Korban sendiri kini masih trauma akibat dianiaya dan diperkosa tersangka.
Kasus ini berawal ketika tersangka bertemu korban pada bulan Juni 2015. Saat itu tersangka sedang ziarah ke makam Sunan Bonang dan bertemu korban yang berjualan baju tak jauh dari kompleks pemakaman. Setelah berkenalan, tersangka mengajak korban jalan-jalan keliling Kota Tuban.
Tersangka kemudian meminta korban menemuinya di sebuah hotel di sekitar Alon-alon Kota Tuban. Dalam pertemuan itulah tersangka berjanji menikahi korban dan memaksanya untuk berhubungan badan. Identitas sebagai wartawan kerap jadi senjata agar korban tak berkutik.
Tersangka pelaku mengajak korban keliling ke beberapa kota. Selama bepergian, tersangka melakukan tindakan asusila beberapa kali dan kerap menganiaya korban. “Korban takut, termasuk diancam tidak menghubungi keluarga,” imbuh Elis Suendayani.
Tak kuat atas penderitaan, korban nekat kabur dan pulang ke Tuban, tepatnya pada 16 Juli silam. Setelah pulang itulah, korban mengadukan ke orang tuanya dan meneruskan ke Kepolisian Resort Tuban. Dari laporan itu, penyidik meminta keluarga korban menghubungi tersangka pelaku dan berpura-pura menyetujui hubungan keduanya. Tersangka datang ke Tuban, dan langsung ditangkap polisi.
Di depan penyidik, tersangka mengaku terus terang tidak berprofesi sebagai wartawan. Sedangkan posisi wartawan di kolom kerjaan di KTP hanya dibuat saat hendak menjadi pekerja di luar negeri.
SUJATMIKO