TEMPO.CO, Malang - Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam telah membebaskan Rustawi Tomo Kabul dari dakwaan sebagai pembawa bahan peledak. Pengadilan setempat membebaskan warga RT 03 RW 01 Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu pada Rabu, 5 Agustus 2015.
Tiga hari kemudian, Rustawi dipulangkan ke Indonesia oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan. Menurut Witiani Setyo Budiarti, salah seorang dari empat anak Rustawi, ayahnya belum bisa diwawancarai karena kondisi fisiknya menurun setelah menerima banyak tamu pada Sabtu dan Minggu kemarin. Kecapekan membuat penyakit diabetes dan darah tingginya kumat sehingga Minggu kemarin diperiksakan ke dokter.
“Abah sudah sepuh. Mungkin waktu ditahan di Brunei, kondisi fisiknya tidak terawasi petugas di sana. Sekarang abah harus rajin kontrol ke dokter dan disarankan untuk banyak beristirahat. Jadi, mohon maaf, Mas, abah belum bisa diwawancarai,” kata Witiani, Senin, 10 Agustus 2015.
Selain alasan kondisi fisik, kondisi psikologis Rustawi belum stabil. Ditahan dan diadili di Brunei selama tiga bulan membuat Rustawi trauma. Sejak dipulangkan KBRI, Rustawi lebih banyak diam dan mengurung diri di kamar. Ia malah sering menangis, entah karena mengenang masa penahanan atau karena terharu bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.
Kata Witiani, Rustawi masih merasa antara percaya dan tidak sudah kembali berada di Malang. “Waktu kedatangan saudara atau tetangga, abah bilang begitu. Rasanya abah enggak percaya sudah dibebaskan karena kasus yang dialami, kan, sangat berat,” ujarnya.
Selama Rustawi ditahan, kata Witiani, keluarga di Malang tidak pernah berkomunikasi. Dengan demikian, Witiani dan saudara-saudaranya tidak mengetahui perkembangan kasus ayah mereka kecuali lewat pemberitaan media massa. Informasi kepulangan Rustawi pun tidak diketahui. “Waktu itu kami sudah pasrah. Tapi, alhamdulillah, ternyata abah bisa berkumpul bersama kami lagi,” tuturnya.
Rustawi ditangkap aparat keamanan Brunei saat transit di Bandar Udara Internasional Bandar Seri Begawan, Sabtu, 2 Mei 2015. Ia transit bersama jemaah umrah dari Bandar Udara Internasional Juanda untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Jeddah, Arab Saudi. Jemaah ini terbang menggunakan pesawat Royal Brunei.
Saat pemeriksaan bagasi, Rustawi bersama istrinya, Pantes Sastro Prajitno dan Bibit Hariyanto Dai, ditangkap petugas karena di dalam koper milik Rustawi ditemukan bahan peledak jenis bondet. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Pantes dan Bibit kemudian dilepaskan dan bisa melanjutkan perjalanan ke Jeddah.
Sedangkan Rustawi tetap ditahan dan diadili. Rustawi menjalani tujuh kali persidangan dan dibebaskan dari seluruh dakwaan pada persidangan ketujuh, 5 Agustus 2015.
ABDI PURMONO