TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membagikan potongan masa hukuman kepada 118 ribu narapidana. Remisi dasawarsa ini diberikan secara cuma-cuma dan istimewa bahkan untuk terpidana korupsi, narkoba, dan yang baru menjalani masa tahanan tiga bulan.
"Remisi istimewa ini diberikan tanpa syarat, korupsi dan narkoba semua dapat. Bahkan yang baru saja melakukan pelanggaran atau menjalani pidana tiga bulan dapat," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015. (Baca: Ini Alasan Kementerian Hukum Obral Remisi 17 Agustus)
Pembagian remisi dasawarsa dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Besaran remisi ini yaitu seperduabelas dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan tiga bulan.
Akbar mengatakan remisi istimewa ini hanya diberikan sepuluh tahun sekali (tiap dasawarsa) sejak tahun 1955. Terakhir, remisi diberikan pada 2005. Seluruh narapidana berhak atas remisi ini kecuali terpidana hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan terpidana yang melarikan diri. Sementara pada remisi umum, terpidana harus menjalani minimal enam bulan masa tahanan untuk mendapatkan remisi umum.
Akbar mengatakan pemberian remisi berperan mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. "Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat pun akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dengan keluarganya," kata dia.
Selain itu, ia menilai pemberian remisi dapat mengurangi tingkat frustasi terpidana, over kapasitas lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, dan memangkas biaya makan narapidana. (Baca juga: Logo HUT RI ke-70, Siapa Sih yang Buat?)
PUTRI ADITYOWATI
Baca juga:
Tolak Pembangunan Gereja, Massa Tutup Jalan A. Yani Bekasi
Ciri Khas Ojek Syariah di Tebet, Sisihkan Uang untuk Masjid