TEMPO.CO, Makassar – Go-Jek atau ojek online mulai beroperasi di Kota Makassar sejak sepekan terakhir. Meski sudah berseliweran di jalanan, Dinas Perhubungan Kota Makassar malah tidak tahu kehadiran Go-Jek.
Musababnya, tidak ada pemberitahuan atau permohonan izin operasi Go-Jek kepada pemerintah setempat. Tidak adanya permohonan izin ini diakui oleh Manajer Go-Jek Makassar Muhammad Ramdhani.
Ramdhani mengatakan manajemen Go-Jek sama sekali tidak menyampaikan surat izin atau pemberitahuan kepada pemerintah daerah karena bingung hendak melapor ke mana. “Dari sisi regulasi, bisnis kami belum ada peraturannya,” kata Ramdhani kepada Tempo, Senin, 10 Agustus 2015.
Ramdhani mengatakan yang dijalankan Go-Jek adalah bisnis penyedia jasa aplikasi dengan tujuan memudahkan para tukang ojek mendapatkan penumpang. “Bahasa kasarnya, kami ini hanya calo,” ujar Ramdhani.
Dia mengatakan CEO Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim juga masih melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk membahas aturan Go-Jek. Misalnya, ketentuan penggunaan pelat nomor polisi kendaraan. “Warna hitam atau kuning?” tutur Ramdhani.
Meski belum ada aturan yang mewajibkan Go-Jek melapor atau mendapatkan surat izin operasi dari pemerintah daerah, Ramdhani mengatakan segera akan menghadap wali kota atau Dinas Perhubungan untuk menjelaskan bisnis mereka. “Kami pasti akan bertemu. Kami belum menghadap karena sekarang masih tahap uji coba pasar,” ucap Ramdhani.
MUHAMMAD YUNUS