TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2015, mulai menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengacara kondang itu dibela oleh seratusan pengacara. Sebagian berasal dari kantor pengacara OC Kaligis. "Pak OC, kan, pendiri Asosiasi Advokat Indonesia, jadi wajar bila banyak koleganya yang ingin membantu," kata ketua tim kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat, sesaat sebelum sidang, Senin, 10 Agustus 2015.
Para kuasa hukum itu memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pada sidang perdana ini berisi agenda pembacaan gugatan OC Kaligis yang disampaikan tim pengacaranya.
Tim kuasa hukum akan menggugat penetapan OC sebagai tersangka karena dinilai tidak sah. Sebab, surat panggilan baru dikirim pada tanggal yang sama saat OC ditangkap. "Kami mengharapkan KPK bersikap kesatria dengan menghadiri sidang," ujar Humphrey.
Tim kuasa hukum OC Kaligis mendaftarkan gugatan praperadilan pada 27 Juli lalu, tidak lama setelah OC ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pada 14 Juli 2015.
Awalnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan OC pada 13 Juli. Namun ayah artis Velove Vexia itu mangkir. Sehari kemudian, tim KPK melakukan penangkapan alias upaya jemput paksa dengan membawa OC Kaligis dari Hotel Borobudur, Jakarta, ke gedung KPK.
Kaligis disangka menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta seorang panitera bernama Syamsir Yusfan. Penyuapan dilakukan agar kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, memenangi sidang melawan kejaksaan.
INDRI MAULIDAR