TEMPO.CO, Jakarta - Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi absen dalam sidang perdana praperadilan melawan Otto Cornelis Kaligis hari ini, Senin, 10 Agustus 2015. Akibatnya, hakim tunggal Suprapto memutuskan sidang ditunda.
"Pihak KPK mengirimkan surat menyatakan tidak bisa hadir. Alasannya, perlu waktu melengkapi bukti, saksi, dan administrasi lainnya," kata Suprapto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suprapto mengatakan pengadilan telah mengirimkan surat panggilan kepada KPK pada 31 Juli lalu, atau beberapa hari setelah permohonan didaftarkan kuasa hukum Kaligis. Namun surat balasan KPK pada 7 Agustus menyatakan permintaan penundaan selama dua minggu.
"Namun, sesuai hukum, pengadilan hanya bisa menunda selama satu minggu. Apabila tidak hadir, akan ditinggal. Dengan demikian, sidang ditunda hingga Selasa, 18 Agustus," ujar Suprapto menutup sidang tersebut.
Puluhan kuasa hukum OC Kaligis yang hadir kecewa dengan penundaan sidang. Mereka menganggap KPK tidak kesatria dengan mengulur-ulur waktu.
"Kami tidak bisa menerima sikap KPK karena mereka harusnya sudah terbiasa menghadapi hal-hal seperti ini," tutur ketua tim kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat. "Hal ini menunjukkan KPK tidak bekerja profesional."
Seharusnya, agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan gugatan oleh pemohon. Tim kuasa hukum akan menggugat penetapan Kaligis sebagai tersangka yang dianggap tidak sah karena surat panggilan baru dikirim pada tanggal yang sama saat ia ditangkap. Kuasa hukum juga menggugat KPK yang mengisolasi pengacara kondang itu dan tidak diizinkan berkomunikasi dengan keluarga selama sepekan.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka pada 14 Juli lalu. Ia disangka menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim lain bernama Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta seorang panitera bernama Syamsir Yusfan. Ia menyuap agar kasus kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, menang dalam sidang melawan kejaksaan.
INDRI MAULIDAR