TEMPO.CO, Watampone - Sekretaris Desa Latellang, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Gussi, 49 tahun, saat ini menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resort Bone, karena diduga terlibat kasus pencurian sapi lintas kabupaten. “Dia ditengarai menerbitkan surat pengantar yang memuluskan penjualan sapi hasil curian,” kata Kepala Polres Bone, Ajun Komisaris Besar Juliar Kus Nugroho, Minggu, 9 Agustus 2015.
Menurut Juliar, keterlibatan Gussi diketahui dari hasil pengembangan penyilidikan terhadap tiga orang pelaku pencurian sapi, Andi Agus, 34 tahun, Arsyad, 45 tahun, dan Ambo 33 tahun. Ketiganya ditangkap di tempat terpisah di Kabupaten Bone pada Kamis pekan lalu, 6 Agustus 2015.
Aparat Polres Bone menangkap Gussi di rumahnya di Desa Latellang pada Sabtu petang. Pada hari yang sama juga diciduk Ruslan, 32 tahun, yang berperan sebagai penadah. Ruslan, warga Perumahan Griya, Kabupaten Maros, ditangkap di Maros.
Juliar menjelaskan, komplotan itu berulangkali melakukan pencurian sapi lintas kabupaten. Tiga kali di antaranya dilakukan di Kabupaten Bone. Salah seorang warga kehilangan dua ekor sapi, seperti yang tertuang dalam laporan polisi di Kepolisian Sektor Kuha, Kabupaten Bone, yakni Laporan Polisi Nomor 60/VIII/2015/spkt Sektor Kahu.
Selain di Kabupaten Bone, komplotan pencuri sapi itu melakukan aksinya di Kabupaten Soppeng, dan yang diakui baru satu kali.
Juliar mengingatkan aparat pemerintah, termasuk di desa agar tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan yang berkaitan dengan jual beli ternak. Polisi memproses secara hukum aparat pemerintah yang terbukti ikut membantu pencurian.
Dalam pemeriksaan polisi, Gussi mengatakan tidak mengetahui sapi itu hasil curian. Dari dua ekor sapi yang dibuatkan surat pengantarnya, satu ekor di antaranya sudah dipotong. Hanya satu ekor yang masih hidup. Selain itu, surat pengantar diberikan kepada kerabatnya, yang ternyata merupakan salah seorang pelaku pencurian.
Itu sebabnya, dia membantah tuduhan terlibat dalam komplotan pencurian sapi lintas kabupaten. Tudingan dia mendapat keuntungan dari menerbitkan surat pengantar, juga ditampiknya. “Hanya biaya administrasi Rp 20 ribu,” ucap Gussi.
ANDI ILHAM